medcom.id, Jakarta: Mafia diduga sejak lama bermain di tanah milik Pemerintah DKI Jakarta. Mafia bekerja sama dengan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di kelurahan, kecamatan, atau dinas.
Kasus di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, salah satu contoh mafia berperan dalam jual beli tanah. Dinas Perumahan DKI membeli tanah seluas 4,7 hektare dari warga untuk pembangunan rumah susun.
Namun, dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanah itu diketahui milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI. BPK menduga, pemerintah merugi Rp648 miliar dalam pembelian tanah di Cengkareng Barat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menduga permainan mafia di tanah milik pemerintah sudah berlangsung lama. Ia mengaku sudah pernah `berteriak` soal ini.
"Ini (pembelian tanah di Cengkareng Barat), saya duga bukan yang pertama kali, dari dulu juga ada," kata Djarot di Kantor Bappeda DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Menurut Djarot, kehadiran mafia tanah membuat Pemerintah DKI Jakarta sering kalah dalam sidang sengketa kepemilikan tanah. Mantan Wali Kota Blitar itu menduga oknum PNS terlibat dalam memuluskan peralihan tanah dari warga ke Dinas Perumahan.
Djarot menegaskan, kasus pembelian tanah di Cengkareng Barat harus dibongkar tuntas. Pihak-pihak yang terbukti bersalah, tidak cukup hanya dipidana, tetapi juga harus mengembalikan kerugian negara.
"KPK dan BPK bisa turun silakan saja, ditelisik saja, teliti dan investigasi. Kami juga sudah sampaikan kepada KPK untuk investagasi siapa saja, karena ini permainan," tegas Djarot.
Staf Bidang Pemerintah Kelurahan Cengkareng Barat Sobirin menyampaikan, berdasarkan surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanah yang dibeli Dinas Perumahan atas nama Koen Soekarno sejak 2012 sampai 2015.
"Tetapi saya tidak tahu ada sertifikat atas nama Koen Soekarno. Bisa saja kan, ada orang lain yang juga mengklaim dan merasa memilikitanah tanah yang sama," ujarnya.
Menurut Sobirin, pada 1967, tanah seluas kurang lebih 8,7 hektare di Cengkareng Barat, dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan. Karena terbengkalai, tanah itu diklaim PT Sabar Ganda. Lalu, PT Sabar Ganda menjual sebagian tanah itu kepada Koen Soekarno.
"Koen Soekarno lalu menjual tanahnya, seluruhnya atau sebagian, ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta. Ini yang menjadi timbul permasalahan," ujar Sobirin.
medcom.id, Jakarta: Mafia diduga sejak lama bermain di tanah milik Pemerintah DKI Jakarta. Mafia bekerja sama dengan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di kelurahan, kecamatan, atau dinas.
Kasus di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, salah satu contoh mafia berperan dalam jual beli tanah. Dinas Perumahan DKI membeli tanah seluas 4,7 hektare dari warga untuk pembangunan rumah susun.
Namun, dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanah itu diketahui milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI. BPK menduga, pemerintah merugi Rp648 miliar dalam pembelian tanah di Cengkareng Barat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menduga permainan mafia di tanah milik pemerintah sudah berlangsung lama. Ia mengaku sudah pernah `berteriak` soal ini.
"Ini (pembelian tanah di Cengkareng Barat), saya duga bukan yang pertama kali, dari dulu juga ada," kata Djarot di Kantor Bappeda DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Menurut Djarot, kehadiran mafia tanah membuat Pemerintah DKI Jakarta sering kalah dalam sidang sengketa kepemilikan tanah. Mantan Wali Kota Blitar itu menduga oknum PNS terlibat dalam memuluskan peralihan tanah dari warga ke Dinas Perumahan.
Djarot menegaskan, kasus pembelian tanah di Cengkareng Barat harus dibongkar tuntas. Pihak-pihak yang terbukti bersalah, tidak cukup hanya dipidana, tetapi juga harus mengembalikan kerugian negara.
"KPK dan BPK bisa turun silakan saja, ditelisik saja, teliti dan investigasi. Kami juga sudah sampaikan kepada KPK untuk investagasi siapa saja, karena ini permainan," tegas Djarot.
Staf Bidang Pemerintah Kelurahan Cengkareng Barat Sobirin menyampaikan, berdasarkan surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanah yang dibeli Dinas Perumahan atas nama Koen Soekarno sejak 2012 sampai 2015.
"Tetapi saya tidak tahu ada sertifikat atas nama Koen Soekarno. Bisa saja kan, ada orang lain yang juga mengklaim dan merasa memilikitanah tanah yang sama," ujarnya.
Menurut Sobirin, pada 1967, tanah seluas kurang lebih 8,7 hektare di Cengkareng Barat, dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan. Karena terbengkalai, tanah itu diklaim PT Sabar Ganda. Lalu, PT Sabar Ganda menjual sebagian tanah itu kepada Koen Soekarno.
"Koen Soekarno lalu menjual tanahnya, seluruhnya atau sebagian, ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta. Ini yang menjadi timbul permasalahan," ujar Sobirin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)