medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjamin tak ada kongkalikong di balik pencabutan status moratorium Pulau G sebagai bagian reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium murni mempertimbangkan aspek legal dari pembangunan sebuah proyek reklamasi.
"Jadi jangan ada berpikir ngomong lagi, terima ini, terima itu. Semua kita lakukan sesuai aturan yang ada," tegas Luhut di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Luhut menegaskan, bila pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tidak memenuhi semua persyaratan yang diajukan, proyek akan dihentikan.
"Ya mereka harus penuhin. Pokoknya kalau kau mau terus, harus ini.. ini.. ini. Kalau enggak mau penuhin kita berhentikan," ujar dia.
Luhut menambahkan, keputusan pencabutan moratorium reklamasi merupakan prerogatif pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Keputusan ini juga telah diketahui gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiag Uno.
"Enggak ada itu gubernur. Keinginan itu dari atas (pusat). Bahwa ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Iya mereka datang kemari, saya sudah jelasin. Kalau ada yang missed ngomong, jangan di publik. Nah ini pak Lambong sama pak Ridwan akan cek aspek legalnya dengan tim dari gubernur yang akan datang," tambah dia.
Menurut dia, pihak pengembang sudah memenuhi hampir semua aspek mulai dari izin analisis mengenai dampak likungan (amdal) hingga rekayasa teknologi untuk sistem pembuangan agar tidak mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Kajian itu akan dipaparkan ke media pekan depan.
"Nanti dengan media saya akan bikin paparan lengkap setelah balik dari Amerika. Minggu depan. Saya terus terang sudah liat semua aspek dan mereka sudah kerja dengan baik," kata dia.
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai menggangu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak likungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjamin tak ada kongkalikong di balik pencabutan status moratorium Pulau G sebagai bagian reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium murni mempertimbangkan aspek legal dari pembangunan sebuah proyek reklamasi.
"Jadi jangan ada berpikir ngomong lagi, terima ini, terima itu. Semua kita lakukan sesuai aturan yang ada," tegas Luhut di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Luhut menegaskan, bila pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tidak memenuhi semua persyaratan yang diajukan, proyek akan dihentikan.
"Ya mereka harus penuhin. Pokoknya kalau kau mau terus, harus ini.. ini.. ini. Kalau enggak mau penuhin kita berhentikan," ujar dia.
Luhut menambahkan, keputusan pencabutan moratorium reklamasi merupakan prerogatif pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Keputusan ini juga telah diketahui gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiag Uno.
"Enggak ada itu gubernur. Keinginan itu dari atas (pusat). Bahwa ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Iya mereka datang kemari, saya sudah jelasin. Kalau ada yang missed ngomong, jangan di publik. Nah ini pak Lambong sama pak Ridwan akan cek aspek legalnya dengan tim dari gubernur yang akan datang," tambah dia.
Menurut dia, pihak pengembang sudah memenuhi hampir semua aspek mulai dari izin analisis mengenai dampak likungan (amdal) hingga rekayasa teknologi untuk sistem pembuangan agar tidak mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Kajian itu akan dipaparkan ke media pekan depan.
"Nanti dengan media saya akan bikin paparan lengkap setelah balik dari Amerika. Minggu depan. Saya terus terang sudah liat semua aspek dan mereka sudah kerja dengan baik," kata dia.
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai menggangu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak likungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)