Jakarta: Polisi akan menindak tegas pengendara sepeda motor maupun mobil yang mengoperasikan handphone atau telepon genggam saat berkendara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 itu menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, diancam denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
"Contoh bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Medcom.id, Kamis, 1 Maret 2018.
Budiyanto juga mengimbau kepada pengendara yang kelelahan untuk tidak memaksakan berkendara. Sebab, hal itu rawan menimbulkan kecelakaan.
"Penuh konsentrasi di sini adalah tidak boleh melakukan kegiatan dan dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan konsentrasi, misal capai, lelah, ngantuk dan gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain-lain. Karena ini akan menurunkan konsentrasi," jelas Budiyanto.
Jakarta: Polisi akan menindak tegas pengendara sepeda motor maupun mobil yang mengoperasikan
handphone atau telepon genggam saat berkendara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 itu menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, diancam denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
"Contoh bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada
Medcom.id, Kamis, 1 Maret 2018.
Budiyanto juga mengimbau kepada pengendara yang kelelahan untuk tidak memaksakan berkendara. Sebab, hal itu rawan menimbulkan kecelakaan.
"Penuh konsentrasi di sini adalah tidak boleh melakukan kegiatan dan dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan konsentrasi, misal capai, lelah, ngantuk dan gunakan
handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain-lain. Karena ini akan menurunkan konsentrasi," jelas Budiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)