medcom.id, Jakarta: Ombudsman RI mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi penataan pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota. Hasil investigasi Ombudsman menemukan telah terjadi dugaan maladministrasi terutama oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Potensi maladministrasi tersebut juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah sehingga penertiban menimbulkan keresahan serta ketidakpastian," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengutip situs resmi Ombudsman.go.id, Kamis 2 November 2017.
Adrianus mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Satpol PP tersebut seperti terpantau di kawasan Tanah Abang, Stasiun Manggarai dan Stasiun Tebet. Aparatur Satpol PP terlihat melakukan pemantauan akan tetapi tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.
Berdasar temuan-temuan itu, Ombudsman RI menyimpulkan ada tiga persoalan dalam proses penataan PKL di DKI selama ini. Pertama, penataan PKL di DKI rawan praktik maladministrasi. Kedua, pengawasan Pemprov DKI dalam penertiban PKL belum optimal. Ketiga, penyalahgunaan wewenang membuka ruang transaksional yang justru merugikan PKL.
"Tim Ombudsman RI juga menemukan peran Ketua RT disalahgunakan dengan memposisikan diri sebagai pemberi izin kepada PKL yakni di sekitar mall Ambassador. Dugaan aliran dana dari Ketua RT juga diduga kuat sampai pada oknum kelurahan/ kecamatan," ujarnya.
Karena itu, lanjut Adrianus, Ombudsman RI merekomendasikan Gubernur DKI Anies Baswedan agar melakukan sejumlah langkah perbaikan. Ada tiga saran yang diberikan dari hasil investigasi tertutup tim investigasi Ombudmasn RI tersebut.
Pertama, Anies diminta melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan Pengawas Internal. Kemudian, Anies juga diminta melakukan penataan ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL khususnya pada Lokasi Binaan dan Lokasi Sementara.
"Ketiga, memerintahkan Insepktorat Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman RI agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Adrianus.
medcom.id, Jakarta: Ombudsman RI mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi penataan pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota. Hasil investigasi Ombudsman menemukan telah terjadi dugaan maladministrasi terutama oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Potensi maladministrasi tersebut juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah sehingga penertiban menimbulkan keresahan serta ketidakpastian," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengutip situs resmi
Ombudsman.go.id, Kamis 2 November 2017.
Adrianus mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Satpol PP tersebut seperti terpantau di kawasan Tanah Abang, Stasiun Manggarai dan Stasiun Tebet. Aparatur Satpol PP terlihat melakukan pemantauan akan tetapi tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.
Berdasar temuan-temuan itu, Ombudsman RI menyimpulkan ada tiga persoalan dalam proses penataan PKL di DKI selama ini. Pertama, penataan PKL di DKI rawan praktik maladministrasi. Kedua, pengawasan Pemprov DKI dalam penertiban PKL belum optimal. Ketiga, penyalahgunaan wewenang membuka ruang transaksional yang justru merugikan PKL.
"Tim Ombudsman RI juga menemukan peran Ketua RT disalahgunakan dengan memposisikan diri sebagai pemberi izin kepada PKL yakni di sekitar mall Ambassador. Dugaan aliran dana dari Ketua RT juga diduga kuat sampai pada oknum kelurahan/ kecamatan," ujarnya.
Karena itu, lanjut Adrianus, Ombudsman RI merekomendasikan Gubernur DKI Anies Baswedan agar melakukan sejumlah langkah perbaikan. Ada tiga saran yang diberikan dari hasil investigasi tertutup tim investigasi Ombudmasn RI tersebut.
Pertama, Anies diminta melakukan
review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan Pengawas Internal. Kemudian, Anies juga diminta melakukan penataan ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL khususnya pada Lokasi Binaan dan Lokasi Sementara.
"Ketiga, memerintahkan Insepktorat Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman RI agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Adrianus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)