medcom.id, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta (Aspija) dijadwalkan berkumpul malam ini. Wakil Ketua Aspija Gea Hermansyah mengatakan pertemuan dilakukan untuk menanggapi kondisi terkini terkait hiburan malam.
"Malam ini ada pertemuan seluruh anggota hiburan di Jakarta. Belum ada keterangan lebih lanjut yang bisa kami sampaikan," kata Gea kepada Metrotvnews.com, Rabu 1 November 2017.
Baca: Anies Ultimatum Pemilik Tempat Hiburan Nakal
Gea tak menampik pertemuan nanti malam berkaitan dengan penutupan tempat hiburan malam di Alexis. Para pengusaha hiburan malam pun mulai ambil ancang-ancang.
"Ya, kita kan mulai hitung-hitungan seperti apa ke depannya. Ini berdampak kepada usaha-usaha kita dan mungkin investor," terang Gea.
Baca: Anies Sebut Pajak dari Alexis Tidak Berkah
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis). Sedianya izin operasional Alexis sudah usang terhitung 29 Agustus lalu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menolak proses permohonan TDUP Griya Pijat dan Hotel. Surat dikeluarkan per 27 Oktober 2017 dan ditandatangani Edy Junaedi sebagai kepala Dinas PM-PTSP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeQWyqk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta (Aspija) dijadwalkan berkumpul malam ini. Wakil Ketua Aspija Gea Hermansyah mengatakan pertemuan dilakukan untuk menanggapi kondisi terkini terkait hiburan malam.
"Malam ini ada pertemuan seluruh anggota hiburan di Jakarta. Belum ada keterangan lebih lanjut yang bisa kami sampaikan," kata Gea kepada
Metrotvnews.com, Rabu 1 November 2017.
Baca:
Anies Ultimatum Pemilik Tempat Hiburan Nakal
Gea tak menampik pertemuan nanti malam berkaitan dengan penutupan tempat hiburan malam di Alexis. Para pengusaha hiburan malam pun mulai ambil ancang-ancang.
"Ya, kita kan mulai hitung-hitungan seperti apa ke depannya. Ini berdampak kepada usaha-usaha kita dan mungkin investor," terang Gea.
Baca:
Anies Sebut Pajak dari Alexis Tidak Berkah
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis). Sedianya izin operasional Alexis sudah usang terhitung 29 Agustus lalu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menolak proses permohonan TDUP Griya Pijat dan Hotel. Surat dikeluarkan per 27 Oktober 2017 dan ditandatangani Edy Junaedi sebagai kepala Dinas PM-PTSP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)