medcom.id, Jakarta: Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diminta untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan. Salah satu yang disoroti yaitu wacana menghapuskan pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman-M. H. Thamrin.
"Program itu jangan asal saja. Tapi tentunya telah dipikrirkan. Karena terlalu dini yah, karena baru saja jadi gubernur kok. Sangat jarang terjadi Perpres (Peraturan Presiden) yang dicabut presiden berikutnya. Ini ada gubernur yang cabut Peraturan gubernur terdahulu. Saya enggak ngerti kenapa,"kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Bestari Barus, Selasa 7 November 2017.
Baca: Anies akan Hapus Larangan Motor di Ibu Kota
Pembatasan sepeda motor yang berlaku mulai pukul 06.00-23.00 itu telah tertuang Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015. Anies meminta agar rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk. Saat ditanya kembali ihwal rencana itu, Anies meminta untuk dibuat rancangan untuk mengatur arus kendaraan motor di ruas jalan itu.
Baca: Ketua DPRD DKI tak Sepakat Larangan Sepeda Motor Dicabut
Bestari menilai, setiap pemimpin punya gaya kepemimpinan berbeda. Namun, kata Bestari, kebijakan pembatasan sepeda motor dinilai efektif urai kemacetan.
"Masing- masing gubernur punya gaya beda. Kita lihat lah apa hasilnya baik atau hanya soal unggul mengungguli. Kalau bisa jangan program ojo grasa grusu (jangan terburu-buru) hanya untuk mendapat kredit poin dari masyarakat," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diminta untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan. Salah satu yang disoroti yaitu wacana menghapuskan pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman-M. H. Thamrin.
"Program itu jangan asal saja. Tapi tentunya telah dipikrirkan. Karena terlalu dini yah, karena baru saja jadi gubernur kok. Sangat jarang terjadi Perpres (Peraturan Presiden) yang dicabut presiden berikutnya. Ini ada gubernur yang cabut Peraturan gubernur terdahulu. Saya enggak ngerti kenapa,"kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Bestari Barus, Selasa 7 November 2017.
Baca: Anies akan Hapus Larangan Motor di Ibu Kota
Pembatasan sepeda motor yang berlaku mulai pukul 06.00-23.00 itu telah tertuang Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015. Anies meminta agar rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk. Saat ditanya kembali ihwal rencana itu, Anies meminta untuk dibuat rancangan untuk mengatur arus kendaraan motor di ruas jalan itu.
Baca: Ketua DPRD DKI tak Sepakat Larangan Sepeda Motor Dicabut
Bestari menilai, setiap pemimpin punya gaya kepemimpinan berbeda. Namun, kata Bestari, kebijakan pembatasan sepeda motor dinilai efektif urai kemacetan.
"Masing- masing gubernur punya gaya beda. Kita lihat lah apa hasilnya baik atau hanya soal unggul mengungguli. Kalau bisa jangan program ojo grasa grusu (jangan terburu-buru) hanya untuk mendapat kredit poin dari masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)