Jakarta: Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) tengah mengajukan kasasi atas gugatan class action yang dimenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran wilayah tersebut. Warga Bukit Duri pun terancam tidak mendapat ganti rugi sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian Pemprov DKI Jakarta bersikukuh akan menjalankan program community action plan (CAP) Kampung Susun Bukit Duri. "Kalau kami jalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Berbeda dengan BBWS Ciliwung Cisadane, Pemprov DKI tidak akan mengajukan kasasi. Anies mengaku sudah membicarakan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Sesuai dengan pembicaraan dengan Bapak Presiden bahwa kita ingin warga Bukit Duri itu terlindungi dan bisa hidup dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya, BBWS Ciliwung Cisadane mengajukan kasasi atas gugatan class action 93 warga Bukit Duri pada Kamis, 6 September 2018. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Ciliwung Cisadane, Fikri Abdurrachman mengatakan dalil penolakan BBWS Ciliwung Cisadane terhadap putusan masih sama seperti banding sebelumnya.
Pihaknya menolak diminta ikut membayar ganti rugi kepada warga gusuran yang menggugat. Sementara Pemprov DKI sebelumnya telah menyatakan bersedia membayar.
Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.
Warga memenangi gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017 lalu. Pemprov DKI dan BBWS Ciliwung Cisadane yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp18,6 miliar.
Di tingkat banding, BBWS Ciliwung Cisadane kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI. Terkait upaya kasasi yang kini diajukan BBWS Ciliwung Cisadane, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan kemenangan warga belum bisa dieksekusi dengan adanya kasasi.
Jakarta: Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) tengah mengajukan kasasi atas gugatan class action yang dimenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran wilayah tersebut. Warga Bukit Duri pun terancam tidak mendapat ganti rugi sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian Pemprov DKI Jakarta bersikukuh akan menjalankan program community action plan (CAP) Kampung Susun Bukit Duri. "Kalau kami jalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Berbeda dengan BBWS Ciliwung Cisadane, Pemprov DKI tidak akan mengajukan kasasi. Anies mengaku sudah membicarakan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Sesuai dengan pembicaraan dengan Bapak Presiden bahwa kita ingin warga Bukit Duri itu terlindungi dan bisa hidup dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya, BBWS Ciliwung Cisadane mengajukan kasasi atas gugatan class action 93 warga Bukit Duri pada Kamis, 6 September 2018. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Ciliwung Cisadane, Fikri Abdurrachman mengatakan dalil penolakan BBWS Ciliwung Cisadane terhadap putusan masih sama seperti banding sebelumnya.
Pihaknya menolak diminta ikut membayar ganti rugi kepada warga gusuran yang menggugat. Sementara Pemprov DKI sebelumnya telah menyatakan bersedia membayar.
Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.
Warga memenangi gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017 lalu. Pemprov DKI dan BBWS Ciliwung Cisadane yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp18,6 miliar.
Di tingkat banding, BBWS Ciliwung Cisadane kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI. Terkait upaya kasasi yang kini diajukan BBWS Ciliwung Cisadane, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan kemenangan warga belum bisa dieksekusi dengan adanya kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)