“Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Menurut dia, sejatinya penindakan terhadap pesepeda arogan telah diatur Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu menyebut pelanggar aturan dikenakan denda Rp100 ribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Heboh Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Ini Kata Kadishub DKI
“Sebetulnya bukan hanya masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia tentu harus ada SOP (standar operasional dan prosedur) yang benar,” papar dia.
Sambodo belum bisa membeberkan kapan keputusan itu rampung. Namun, dia memastikan pembahasan terus dilakukan dengan pemangku kepentingan lainnya.
Meski begitu, Sambodo ingin penegakan hukum terhadap pesepeda menjadi langkah terakhir. Tindakan ini diperlukan bila pesepeda tak menghiraukan langkah preventif dan preemtif polisi.
“Saya mengimbau kepada semua pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan,” tutur dia.
Dia mengatakan UU mengatur kendaraan yang lebih kencang melaju di sebelah kanan. Pesepeda diimbau menggowes di sisi kiri jalan.
“Jangan sampai mengambil seluruh badan jalan sehingga orang lain tidak bisa lewat,” ujar dia.
Pesan yang sama ditujukan kepada pengendara lain. Mereka dilarang melintas di jalur sepeda yang sudah ditetapkan.
“Sama-sama menghormati sehingga paling tidak kita sama-sama bisa menjaga keselamatan diri sendiri maupun menjaga keselamatan orang lain,” kata Sambodo.