Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling. Layanan tersebut dibuka di lima lokasi.
Saat dikutip dari Antara, layanan ini buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Syaratnya, dokumen mengemudi itu masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A yaitu Rp80 ribu. Sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (
SIM) keliling. Layanan tersebut dibuka di lima lokasi.
Saat dikutip dari
Antara, layanan ini buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jakut : LTC Glodok
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke
SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Syaratnya, dokumen mengemudi itu masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A yaitu Rp80 ribu. Sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)