Saat dikutip dari Antara, layanan ini buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jakut : LTC Glodok
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: SIM dan STNK yang Mati Bisa Perpanjang Setelah Libur Lebaran 2024, Tak Didenda |
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Syaratnya, dokumen mengemudi itu masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A yaitu Rp80 ribu. Sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id