Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Medcom/Siti Yona.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Medcom/Siti Yona.

SIM dan STNK yang Mati Bisa Perpanjang Setelah Libur Lebaran 2024, Tak Didenda

Siti Yona Hukmana • 05 April 2024 16:54
Jakarta: Masyarakat yang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat Lebaran 2024 tak perlu khawatir. Pemilik bisa melakukan perpanjangan usai libur lebaran.
 
"Itu sudah ada, kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata KepalaKorps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024.
 
Aan memastikan masyarakat tidak akan dikenakan denda. Masyarakat bisa mengurus nanti setelah libur lebaran.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Enggak apa-apa, kita ampuni," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga:Polri Pastikan Ganjil Genap di Tol Pas Mudik Lebaran Sudah Disimulasikan

Untuk diketahui, Satpas atau tempat pembuatan SIM ikut cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 2024. Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan mulai 8-15 April 2024.
 
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024. Begitu pula kantor Samsat untuk pengurusan pajak kendaraan akan tutup mulai 8-15 April 2024 dan kembali dibuka 16 April 2024. Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, dan No. 3/2023.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif