Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Senin, 14 September 2020. Ibu Kota akan menjalani PSBB total.
Anies mengungkap sejumlah alasan masa transisi dicabut. Salah satunya, tempat tidur isolasi bagi pasien virus korona (covid-19) hampir penuh. Sementara itu, angka positif covid-19 di Jakarta meroket setiap harinya.
"Bila tidak ada rem darurat, tanggal 17 September tempat tidur isolasi di Jakarta akan penuh," kata Anies di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Alasan lain PSBB total diberlakukan ialah ketersediaan ruang ICU di DKI mulai kritis. Bahkan, jumlah ruang ICU yang tersedia di Jakarta saat ini tidak akan cukup menampung pasien korona jika PSBB transisi terus diberlakukan.
"Bila tidak direm darurat, ketersediaan ICU hanya cukup untuk seminggu," tegas Anies.
Baca: Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
Menurut dia, situasi pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona di Jakarta.
Keputusan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada awal pandemi. Semua pihak diminta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.
"Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan WFH. Bukan kegiatan berusaha yang berhenti, tapi kegiatan berkantornya yang dihilangkan," tegas Anies.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Senin, 14 September 2020. Ibu Kota akan menjalani PSBB total.
Anies mengungkap sejumlah alasan masa transisi dicabut. Salah satunya, tempat tidur isolasi bagi pasien virus korona (covid-19) hampir penuh. Sementara itu, angka positif covid-19 di Jakarta meroket setiap harinya.
"Bila tidak ada rem darurat, tanggal 17 September tempat tidur isolasi di Jakarta akan penuh," kata Anies di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Alasan lain PSBB total diberlakukan ialah ketersediaan ruang ICU di DKI mulai kritis. Bahkan, jumlah ruang ICU yang tersedia di Jakarta saat ini tidak akan cukup menampung pasien korona jika PSBB transisi terus diberlakukan.
"Bila tidak direm darurat, ketersediaan ICU hanya cukup untuk seminggu," tegas Anies.
Baca:
Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
Menurut dia, situasi pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona di Jakarta.
Keputusan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada awal pandemi. Semua pihak diminta menerapkan
work from home atau bekerja dari rumah.
"Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang
non-esensial diharuskan untuk melaksanakan WFH. Bukan kegiatan berusaha yang berhenti, tapi kegiatan berkantornya yang dihilangkan," tegas Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)