Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/MI/Ramdani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/MI/Ramdani

Kemendagri Desak Pemprov-DPRD DKI Segera Bahas Hasil Evaluasi

Achmad Zulfikar Fazli • 17 Maret 2015 20:36
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemprov) DKI Jakarta secepatnya membahas hasil evaluasi Kemendagri atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015. Dirjen Keuangan Kemendagri Donny Moenek mengatakan, pihaknya memberikan waktu cukup panjang melalui Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemda, agar dapat duduk bersama membahas hasil evaluasi tersebut.
 
"11 Maret sudah ditandatangani Mendagri, pagi ditandatangani dan sore sudah diberikan hasil evaluasinya ke Gubernur dan DPRD, jadi tersedia sampai 20 Maret ini antara tim anggaran daerah dan badan anggaran atas evaluasi yang diberikan Kemendagri. Iya (tiga hari tersisa). Kedua belah pihak duduk bersama ini kita apresiasi," kata Donny dalam dialoh Primtime News Metro TV di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
 
Sehingga, kata dia, APBD DKI 2015 dapat segera dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Sebab itu, Kemendagri berharap kedua belah pihak dapat secgera duduk bersama membahas hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 oleh Kemendagri. "(mereka harus) Membangun proses komunikasi. Kita berharap kedepan menjadi peraturan daerah," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, polemik soal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015 telah selesai. Tjahjo sudah menandatangani surat keputusan Mendagri tentang evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Ia memastikan tak akan ada lagi perdebatan karena Pemprov DKI dan DPRD DKI hanya memiliki waktu paling lama satu pekan untuk memberikan respons.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan