Petugas memperlihatkan beberapa tutup botol dan label minuman keras (miras) palsu. (Foto: Antara/Rekotomo)
Petugas memperlihatkan beberapa tutup botol dan label minuman keras (miras) palsu. (Foto: Antara/Rekotomo)

2.200 Botol Miras Impor Palsu Disita Polres Bekasi

Gana Buana • 06 Agustus 2015 13:19
medcom.id, Bekasi: Satuan Narkoba Polres Kota Bekasi menyita 2.200 botol minuman keras (miras) impor palsu dari tangan empat pengecer dan kurir. Miras di antaranya merek Vodka, Red Label, Jack Daniel, dan Martel Blue.
 
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bekasi Komisaris Raden Bagoes Wibisono mengatakan, bisnis terlarang ini terungkap setelah ada pelapor menyebutkan miras impor dijual dengan harga miring di sekitar perempatan lampu merah Kayuringin, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
 
Dari hasil pengembangan, pihaknya menangkap HA, 28, yang dicurigai sebagai pengecer miras impor palsu, Senin, 3 Agustus. Saat diintrogasi, ia mengaku, memperoleh barang dari JA, 33, yang tinggal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
 
Keesokan hari, polisi mendatangi rumah JA. Di rumah pelaku, polisi menemukan JA bersama IP, 42, beserta satu set label Cukai dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) order minuman beralkohol palsu, serta 20 dus miras berbagai merek. Mereka adalah kurir yang bertugas mengantarkan pada pengecer.
 
Malam harinya, sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya menangkap kurir lain, HG, yang datang ke rumah JA. Rupanya, HG, saat itu sedang bertugas mengantarkan 15 dus miras impor palsu lainnya.
 
HG mengaku, memperoleh barang itu dari gudang di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Pada Rabu 5 Agustus, polisi menggerebek dan menyita barang bukti berupa 2.220 botol miras palsu, tiga drum plastik berisi alkohol 70 persen, ratusan botol beserta tutupnya dari berbagai merk, satu set label cukai dan label SIUP miras palsu.
 
Dari keterangan JA dan IP, miras palsu tersebut dipesan dari I dan LL dengan harga Rp1,9 juta per dus, sedangkan khusus untuk Jose Cuervo, diperoleh dengan harga Rp2,2 juta per dus.
 
Miras tersebut didistribusikan ke beberapa kafe di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Depok, melalui jalur tak resmi. Satu botol minuman keras dijual Rp320 ribu hingga Rp450 ribu.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 dan Pasal 141 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman penjara di atas lima tahun atau denda Rp4 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan