medcom.id, Jakarta: Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melaporkan dugaan markup anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Margarito mengingatkan Ahok berhati-hati dengan laporan yang dia berikan.
"Dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah," tulis Margarito dalam pernyataan persnya, Minggu (1/3/2015).
Aturan UU tersebut, kata Margarito, bisa membuat Ahok yang malah dipersalahkan. Sebab, kata dia, Gubernur bertugas sebagai penanggung jawab. "Kepala daerah, yang dalam hal ini dijabat Ahok adalah penanggung jawab anggaran. Penyimpangan tahun 2014 kemarin juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional," imbuh dia.
Karena itu, Margarito berharap Ahok hati-hati. Sebab bukan tak mungkin, ada pihak yang malah memanfaatkan hal tersebut buat menyerang balik Ahok. "Ahok juga harus hati-hati lantaran bisa dituding melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RAPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melaporkan dugaan
markup anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Margarito mengingatkan Ahok berhati-hati dengan laporan yang dia berikan.
"Dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah," tulis Margarito dalam pernyataan persnya, Minggu (1/3/2015).
Aturan UU tersebut, kata Margarito, bisa membuat Ahok yang malah dipersalahkan. Sebab, kata dia, Gubernur bertugas sebagai penanggung jawab. "Kepala daerah, yang dalam hal ini dijabat Ahok adalah penanggung jawab anggaran. Penyimpangan tahun 2014 kemarin juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional," imbuh dia.
Karena itu, Margarito berharap Ahok hati-hati. Sebab bukan tak mungkin, ada pihak yang malah memanfaatkan hal tersebut buat menyerang balik Ahok. "Ahok juga harus hati-hati lantaran bisa dituding melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RAPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)