Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.
"Lagi kita kaji rekomendasinya terkait lokasi/trotoar yang bakal jadi tempat berjualan," ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 31 Agustus 2020.
Aset trotoar berada di tangan sejumlah instansi, antara lain Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan, dan pengelola mass rapid transit (MRT). Walau bakal diberi izin, UMKM hanya dapat berjualan di trotoar yang mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.
Tak semua trotoar bisa dijadikan tempat berjualan. Trotoar harus memiliki luas cukup untuk berjualan dan akses pejalan kaki. UMKM juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat.
"Nanti dilihat, mode kiosnya seperti apa, secara estetika, itu nanti ada. Kemudian jenis dagangannya, persyaratannya seperti apa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014," kata Hari.
Hari mengatakan belum ada rencana anggaran yang bakal digelontorkan untuk pembangunan kios dan fasilitas pedagang tersebut. Sebab, ketentuan tersebut masih digodok.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di
trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.
"Lagi kita kaji rekomendasinya terkait lokasi/trotoar yang bakal jadi tempat berjualan," ucap Kepala Dinas Bina Marga
DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 31 Agustus 2020.
Aset trotoar berada di tangan sejumlah instansi, antara lain Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan, dan pengelola mass rapid transit (MRT). Walau bakal diberi izin, UMKM hanya dapat berjualan di trotoar yang mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.
Tak semua trotoar bisa dijadikan tempat berjualan. Trotoar harus memiliki luas cukup untuk berjualan dan akses pejalan kaki. UMKM juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat.
"Nanti dilihat, mode kiosnya seperti apa, secara estetika, itu nanti ada. Kemudian jenis dagangannya, persyaratannya seperti apa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014," kata Hari.
Hari mengatakan belum ada rencana anggaran yang bakal digelontorkan untuk pembangunan kios dan fasilitas pedagang tersebut. Sebab, ketentuan tersebut masih digodok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)