Jakarta: Pemprov DKI berencana memberlakukan sistem ganjil genap (gage) pada kendaraan roda empat di masa transisi. Kebijakan tersebut akan diputuskan setelah dilakukan evaluasi.
"Pada masa transisi ini, satu minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Minggu, 7 Juni 2020.
Syafrin mengatakan sistem ganjil genap juga berlaku untuk kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta segera memutuskan hasil dari evaluasi tersebut.
"Tunggu satu minggu," kata dia.
Baca: Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil Selama PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi pada Juni 2020. Kondisi ini diikuti oleh kepolisian yang mengevaluasi peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan ganjil genap tetap ditiadakan untuk sepekan ke depan. Menurut dia, perlu ada evaluasi sebelum kembali menerapkan ganjil genap.
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap terhitung mulai 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan. Kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan," kata Fahri, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2020.
Jakarta: Pemprov DKI berencana memberlakukan sistem ganjil genap (gage) pada kendaraan roda empat di masa transisi. Kebijakan tersebut akan diputuskan setelah dilakukan evaluasi.
"Pada masa transisi ini, satu minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Minggu, 7 Juni 2020.
Syafrin mengatakan sistem ganjil genap juga berlaku untuk kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta segera memutuskan hasil dari evaluasi tersebut.
"Tunggu satu minggu," kata dia.
Baca: Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil Selama PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi pada Juni 2020. Kondisi ini diikuti oleh kepolisian yang mengevaluasi peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan ganjil genap tetap ditiadakan untuk sepekan ke depan. Menurut dia, perlu ada evaluasi sebelum kembali menerapkan ganjil genap.
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap terhitung mulai 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan. Kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan," kata Fahri, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)