Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 diusulkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Rabu, 23 September 2020. Pekan depan, Raperda Covid-19 akan dibahas lebih lanjut.
"Akan dilanjutkan dengan (mendengar) pandangan umum fraksi hari Rabu depan tanggal 30 September 2020," ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 25 September 2020.
Ia menyebut Fraksi Golkar memberikan persetujuan dan dukungan terhadap raperda tersebut. Perda Covid-19 diharapkan membuat pencegahan dan penanganan pandemi di Ibu Kota lebih efektif.
"Termasuk penindakan terhadap pelanggar PSBB yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, dibantu oleh unsur TNI Polri," tambah dia.
Perda tersebut untuk mengikat semua masyarakat agar bisa lebih disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya, Ibu Kota memasuki era kenormalan baru.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan Raperda Covid-19 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Setiap daerah perlu menyusun perda agar penanggulangan wabah covid-19 komprehensif.
Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) Penanggulangan Covid-19 diusulkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Rabu, 23 September 2020. Pekan depan,
Raperda Covid-19 akan dibahas lebih lanjut.
"Akan dilanjutkan dengan (mendengar) pandangan umum fraksi hari Rabu depan tanggal 30 September 2020," ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 25 September 2020.
Ia menyebut Fraksi Golkar memberikan persetujuan dan dukungan terhadap raperda tersebut. Perda Covid-19 diharapkan membuat pencegahan dan penanganan pandemi di Ibu Kota lebih efektif.
"Termasuk penindakan terhadap pelanggar PSBB yang dilakukan oleh
Pemprov DKI Jakarta, dibantu oleh unsur TNI Polri," tambah dia.
Perda tersebut untuk mengikat semua masyarakat agar bisa lebih disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya,
Ibu Kota memasuki era kenormalan baru.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan Raperda Covid-19 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Setiap daerah perlu menyusun perda agar penanggulangan wabah covid-19 komprehensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)