Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan batas atas penghasilan penerima program rumah DP Rp0. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," dikutip Medcom.id dari salinan Keputusan Gubernur, Selasa, 16 Maret 2021.
Batasan tersebut merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk memberikan kemudahan mendapatkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.
Aturan itu juga memuat empat dasar penentuan batasan penghasilan untuk mendapatkan program tersebut. Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan. Kedua, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin ialah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan.
(Baca: 681 Unit Hunian DP Rp0 Laku Terjual)
Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun. Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin ialah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.
Sebelumnya, anggota PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengungkapkan kriteria penghasilan yang bisa menikmati program rusunami berubah. Program rusunami bisa diikuti oleh warga yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) 2017-2022. Sedangkan, di perubahan RPJMD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan batas maksimal penghasilan menjadi Rp14 juta per bulan.
"Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta," ujar anggota Komisi B DPRD DKI itu, Jumat, 12 Maret 2021.
Ia berasumsi perubahan karena jumlah rumah yang terjual masih sedikit, yaitu 481 unit per November 2020. Namun, kenaikan batas penghasilan dinilai makin menutup keinginan masyarakat kelas menengah memiliki rumah.
"Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?" kata Eneng.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta menaikkan batas atas penghasilan penerima
program rumah DP Rp0. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," dikutip
Medcom.id dari salinan Keputusan Gubernur, Selasa, 16 Maret 2021.
Batasan tersebut merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk memberikan kemudahan mendapatkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.
Aturan itu juga memuat empat dasar penentuan batasan penghasilan untuk mendapatkan program tersebut. Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan. Kedua, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin ialah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan.
(Baca:
681 Unit Hunian DP Rp0 Laku Terjual)
Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun. Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin ialah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.
Sebelumnya, anggota PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengungkapkan kriteria penghasilan yang bisa menikmati program rusunami berubah. Program rusunami bisa diikuti oleh warga yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) 2017-2022. Sedangkan, di perubahan RPJMD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan batas maksimal penghasilan menjadi Rp14 juta per bulan.
"Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta," ujar anggota Komisi B DPRD DKI itu, Jumat, 12 Maret 2021.
Ia berasumsi perubahan karena jumlah rumah yang terjual masih sedikit, yaitu 481 unit per November 2020. Namun, kenaikan batas penghasilan dinilai makin menutup keinginan masyarakat kelas menengah memiliki rumah.
"Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?" kata Eneng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)