Truk tabrak 7 pengendara motor lawan arah di Lenteng Agung, foto: Instagram
Truk tabrak 7 pengendara motor lawan arah di Lenteng Agung, foto: Instagram

7 Pemotor Ditabrak Truk di Lenteng Agung Berpotensi Jadi Tersangka

MetroTV • 23 Agustus 2023 15:30
Jakarta: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyoroti pelanggaran melawan arus yang dilakukan tujuh pemotor dalam kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Menurutnya, pelanggaran ini merupakan awal mula terjadinya kecelakaan.
 
"Dari saksi-saksi yang sementara memang sepeda motor ini melakukan lawan arus yang sudah memang ada rambu larangannya. Dalam proses namanya kecelakaan diawali dengan pelanggaran, siapa yang melanggar itu yang bisa dikatakan untuk sementara sebagai penyebab keterjadian kecelakaan, " ujar dia kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Menurut Latif dari temuan sementara, sopir truk yang menabrak motor justru dapat dikatakan sebagai korban kelalaian pengendara yang melawan arus. Meski demikian proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Bisa jadi dia (pengendara motor) jadi tersangka, karena kan sebenarnya itu bukan jalurnya mereka. Dikatakan kenapa korban malah jadi tersangka? Sebenarnya kan korban itu sopir truk, karena dia jadi susah mobilnya rusak karena ada yang melawan arah," ujar Latif.
 
Secara kriteria dan kronologi kasus, para pengemudi motor dapat dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Baca juga: Polisi Siagakan Kamera ETLE Mobile di Lenteng Agung

 
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
 
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
 
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000". (Jose Nicol)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan