Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji ulang pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM). Saat ini, mayoritas wilayah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Saat ini tengah dikaji ulang bagaimana sebaiknya mengelola TIM ke depan, sesuai arahan Pak Pj Gubernur berdiskusi dengan Hilmar Farid Dirjen Kebudayaan, memang pengelolaan TIM ini ibaratnya sebuah investasi kebudayaan, tidak bisa dinilai dari sisi profit," ujar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadishub) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2023.
Iwan menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019, dari 7,2 hektare luas TIM, 5 hektare dikelola oleh Jakpro. Sementara itu, sisanya dikelola unit pengelola PKJ TIM.
Selain itu, Iwan juga berencana mengubah status badan usaha menjadi badan layanan umum milik daerah (BLUD). Status tersebut diubah agar tak memberatkan Pemprov DKI Jakarta yang selama ini menggelontorkan dana untuk PKJ TIM.
"Dinas Kebudayaan (Dishub) DKI sudah mempersiapkan diri untuk pengelolaan transformasinya adalah dari unit pengelola PKJ TIM menjadi BLUD, tone-nya masih positif," jelasnya.
Secara terpisah, VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan ada beberapa alternatif yang tengah dikaji untuk pengelolaan TIM. Ia menjelasjan jika diserahkan kepada BLUD, maka pengelolaan TIM tidak berorientasi profit.
"Jadi betul ada salah satu opsi mungkin BLU atau pengelolaan seperti saat ini dengan perbaikan-perbaikan atau hal lain," kata Syachrial.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji ulang pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM). Saat ini, mayoritas wilayah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Saat ini tengah dikaji ulang bagaimana sebaiknya mengelola
TIM ke depan, sesuai arahan Pak Pj Gubernur berdiskusi dengan Hilmar Farid Dirjen Kebudayaan, memang pengelolaan TIM ini ibaratnya sebuah investasi kebudayaan, tidak bisa dinilai dari sisi profit," ujar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadishub) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2023.
Iwan menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019, dari 7,2 hektare luas TIM, 5 hektare dikelola oleh Jakpro. Sementara itu, sisanya dikelola unit pengelola PKJ TIM.
Selain itu, Iwan juga berencana mengubah status badan usaha menjadi badan layanan umum milik daerah (BLUD). Status tersebut diubah agar tak memberatkan Pemprov DKI Jakarta yang selama ini menggelontorkan dana untuk PKJ TIM.
"Dinas Kebudayaan (Dishub) DKI sudah mempersiapkan diri untuk pengelolaan transformasinya adalah dari unit pengelola PKJ TIM menjadi BLUD, tone-nya masih positif," jelasnya.
Secara terpisah, VP Corporate Secretary
Jakpro Syachrial Syarif mengatakan ada beberapa alternatif yang tengah dikaji untuk pengelolaan TIM. Ia menjelasjan jika diserahkan kepada BLUD, maka pengelolaan TIM tidak berorientasi profit.
"Jadi betul ada salah satu opsi mungkin BLU atau pengelolaan seperti saat ini dengan perbaikan-perbaikan atau hal lain," kata Syachrial.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)