Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta masyarakat tidak makan terlalu lama di warung tegal (warteg) dan sejenisnya. Terlebih, saat ini telah diatur pembatasan waktu makan selama 20 menit.
"Kalau kita makan tujuannya makan bukan bersantai-santai, bukan ngobrol-ngobrol, apalagi berleha-leha," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.
Ariza menjelaskan seseorang akan mencopot masker saat makan. Hal ini memunculkan potensi penularan covid-19.
"Kalau kita santai berleha-leha dapat menimbulkan masalah penularan bahkan kematian bagi orang lain, bahkan diri kita sendiri," kata dia.
Baca: PPKM Level 4 Diyakini Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di DKI
Untuk itu, Ariza menyarankan masyarakat dapat membawa pulang makanan atau take away. Sehingga, dapat menekan risiko penularan covid-19.
Dia mengatakan sejumlah aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri akan memantau pelaksanaan aturan maksimal makan di tempat selama 20 menit. Ia meminta kesadaran masyarakat menaati aturan tersebut.
"Yang paling penting adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," kata Ariza.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat makan di warteg dan sejenisnya. Namun, durasi makan dibatasi. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Jam operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan makasimal 20 menit, dengan penerapan protokol kesehatan," isi aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta masyarakat tidak makan terlalu lama di warung tegal (warteg) dan sejenisnya. Terlebih, saat ini telah diatur pembatasan waktu makan selama 20 menit.
"Kalau kita makan tujuannya makan bukan bersantai-santai, bukan ngobrol-ngobrol, apalagi berleha-leha," ujar Ariza di Balai Kota,
Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.
Ariza menjelaskan seseorang akan mencopot masker saat makan. Hal ini memunculkan potensi penularan covid-19.
"Kalau kita santai berleha-leha dapat menimbulkan masalah penularan bahkan kematian bagi orang lain, bahkan diri kita sendiri," kata dia.
Baca:
PPKM Level 4 Diyakini Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di DKI
Untuk itu, Ariza menyarankan masyarakat dapat membawa pulang makanan atau
take away. Sehingga, dapat menekan risiko penularan covid-19.
Dia mengatakan sejumlah aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri akan memantau pelaksanaan aturan maksimal makan di tempat selama 20 menit. Ia meminta kesadaran masyarakat menaati aturan tersebut.
"Yang paling penting adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," kata Ariza.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat makan di warteg dan sejenisnya. Namun, durasi makan dibatasi. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Jam operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan makasimal 20 menit, dengan penerapan protokol kesehatan," isi aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip
Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)