Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap (gage) menjelang pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, setiap akhir pekan. Pelanggar gage tidak ditilang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisari Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pembatasan kendaraan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Pelanggar ganjil genap akan diputar balik petugas di lokasi.
"Bagi yang mau drop off (menurunkan penumpang) silakan ya, tapi tidak masuk," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Baca: Ganjil Genap Diterapkan di TMII dan Ancol Tiap Akhir Pekan
Sistem ganjil genap di Ancol diterapkan di Gerbang Barat serta Gerbang Timur, tepatnya di putaran keluar tol ke arah Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara itu, titik ganjil genap di TMII berada di pertigaan menuju destinasi wisata itu serta Pintu Masuk I.
Pembatasan mobil menuju dan dari tempat wisata diterapkan mulai hari ini. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ketentuan gage di sekitar objek wisata diatur Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jakarta: Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap (
gage) menjelang pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, setiap akhir pekan. Pelanggar gage tidak ditilang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisari Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pembatasan kendaraan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Pelanggar ganjil genap akan diputar balik petugas di lokasi.
"Bagi yang mau
drop off (menurunkan penumpang) silakan ya, tapi tidak masuk," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Baca:
Ganjil Genap Diterapkan di TMII dan Ancol Tiap Akhir Pekan
Sistem ganjil genap di Ancol diterapkan di Gerbang Barat serta Gerbang Timur, tepatnya di putaran keluar tol ke arah Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara itu, titik ganjil genap di TMII berada di pertigaan menuju destinasi wisata itu serta Pintu Masuk I.
Pembatasan mobil menuju dan dari tempat wisata diterapkan mulai hari ini. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ketentuan gage di sekitar objek wisata diatur Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Level 3 Covid-19. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)