Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap (gage) di sekitar objek wisata setiap akhir pekan. Hal ini untuk menekan mobilitas serta kerumunan di lokasi wisata.
"(Diterapkan di) Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kemudian Gerbang Barat dan Timur Taman Impian Jaya Ancol," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Skema pengendalian arus lalu lintas itu diumumkan dalam akun Instagram @tmcpoldametro. Ada dua pos pengendalian mobilitas di masing-masing kawasan wisata.
Baca: Polda DIY Berlakukan Ganjil Genap di 3 Destinasi Wisata
Di TMII, pos pertama berada di pertigaan menuju destinasi wisata itu. Pos kedua ditempatkan di Pintu Masuk TMII I.
Di Ancol, pos pertama pengendalian mobilitas ada di Gerbang Barat. Pos kedua ditempatkan di Gerbang Timur.
Sistem ganjil genap menuju dan dari tempat wisata diterapkan mulai hari ini. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ketentuan gage di sekitar objek wisata diatur Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap (
gage) di sekitar objek wisata setiap akhir pekan. Hal ini untuk menekan mobilitas serta kerumunan di lokasi wisata.
"(Diterapkan di) Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kemudian Gerbang Barat dan Timur Taman Impian Jaya Ancol," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Skema pengendalian arus lalu lintas itu diumumkan dalam akun Instagram @tmcpoldametro. Ada dua pos pengendalian mobilitas di masing-masing kawasan wisata.
Baca:
Polda DIY Berlakukan Ganjil Genap di 3 Destinasi Wisata
Di TMII, pos pertama berada di pertigaan menuju destinasi wisata itu. Pos kedua ditempatkan di Pintu Masuk TMII I.
Di Ancol, pos pertama pengendalian mobilitas ada di Gerbang Barat. Pos kedua ditempatkan di Gerbang Timur.
Sistem ganjil genap menuju dan dari tempat wisata diterapkan mulai hari ini. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ketentuan gage di sekitar objek wisata diatur Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Level 3
Covid-19. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)