Jakarta: Polda Metro Jaya memperluas lokasi penutupan jalan. Awalnya, penutupan jalan hanya berlaku di DKI Jakarta. Namun, karena hasilnya efektif, Polda Metro Jaya memperluas penutupan di sejumlah daerah penyangga.
Penutupan jalan juga diberlakukan di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Tangerang. Total ada sebanyak 35 lokasi masuk zona pembatasan dan pengendalian mobilitas.
"Setelah dinilai efektif, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Mikro di Ibu Kota," demikian tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 29 Juni 2021.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 21 lokasi pembatasan mobilitas warga di DKI Jakarta. Penutupan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Selama pembatasan, kendaraan dilarang melintas, kecuali penghuni area. Kemudian, pengendalian mobilitas warga juga dilakukan dengan buka tutup jalan secara situasional di 14 lokasi.
Baca: Polda Metro Jaya Tambah Titik Penyekatan Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya
Berikut 21 titik pembatasan mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Pengendalian mobilitas
Pada pengendalian mobilitas ini ada 14 titik yang bakal nantinya bakal dilakukan buka tutup jalan pada jam-jam tertentu. Pengendalian tersebut ergantung dari pemantauan di lapangan.
"Kita lakukan patroli bersama kita lihat di situ, ada yang berkumpul kita bubarkan, sampai kapan? Sampai dia (jalan itu) sepi," ucap Yusri.
Berikut 14 titik pengendalian mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
(Putri Purnama Sari)
Jakarta: Polda Metro Jaya memperluas lokasi penutupan jalan. Awalnya, penutupan jalan hanya berlaku di DKI Jakarta. Namun, karena hasilnya efektif, Polda Metro Jaya memperluas penutupan di sejumlah daerah penyangga.
Penutupan jalan juga diberlakukan di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Tangerang. Total ada sebanyak 35 lokasi masuk zona pembatasan dan pengendalian mobilitas.
"Setelah dinilai efektif, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Mikro di Ibu Kota," demikian tayangan Headline News
Metro TV, Selasa, 29 Juni 2021.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 21 lokasi pembatasan mobilitas warga di DKI Jakarta. Penutupan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Selama pembatasan, kendaraan dilarang melintas, kecuali penghuni area. Kemudian, pengendalian mobilitas warga juga dilakukan dengan buka tutup jalan secara situasional di 14 lokasi.
Baca:
Polda Metro Jaya Tambah Titik Penyekatan Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya
Berikut 21 titik pembatasan mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Pengendalian mobilitas
Pada pengendalian mobilitas ini ada 14 titik yang bakal nantinya bakal dilakukan buka tutup jalan pada jam-jam tertentu. Pengendalian tersebut ergantung dari pemantauan di lapangan.
"Kita lakukan patroli bersama kita lihat di situ, ada yang berkumpul kita bubarkan, sampai kapan? Sampai dia (jalan itu) sepi," ucap Yusri.
Berikut 14 titik pengendalian mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
(Putri Purnama Sari) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)