Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Mencapai Rp2,8 Juta

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Juli 2021 00:55
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
 
"Laporan harian pada 16 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp2.800.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran, seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
 
Baca: Jokowi Instruksikan Perpanjangan PPKM Darurat Dikaji Matang

Hasilnya, operasional tujuh restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara. Sebanyak tiga perkantoran dan 10 tempat usaha lainnya dikenakan sanksi serupa.
 
“Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tulis data itu.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus covid-19 terus bertambah.
 
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Jokowi mengatakan sidak diperlukan untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan