Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Gambir menangkap SND, 35, pelaku pencurian mesin tebu di Jalan MH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat. Pelaku tertangkap tangan pemilik saat beraksi.
"Pelaku masih dimintai keterangan oleh petugas," ucap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Johan Budi saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 19 Mei 2022.
Johan mengatakan pelaku mencuri mesin tebu milik Endang Susilowati yang disimpan di dekat tiang listrik. Namun aksi pelaku tepergok Endang dan langsung meneriaki pelaku.
"Pas geser mesin kedengeran sama pemilik dan setelah dilihat pelaku sedang berusaha mencuri mesin. Pemilik langsung berteriak maling," ucap Johan.
Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban bergegas mengejar pelaku. Mesin tebu yang hendak dicuri itu ditinggalkan pelaku.
"Saat pelaku dikejar oleh warga, pelaku menceburkan diri ke kali," kata Johan.
Baca: Mobil Staf KPU Sulsel Dibobol Maling, Laptop Berisi Data Raib
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ungkap Johan.
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Gambir menangkap SND, 35, pelaku
pencurian mesin tebu di Jalan MH Hasyim Ashari, Cideng,
Jakarta Pusat. Pelaku tertangkap tangan pemilik saat beraksi.
"Pelaku masih dimintai keterangan oleh petugas," ucap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Johan Budi saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 19 Mei 2022.
Johan mengatakan pelaku mencuri mesin tebu milik Endang Susilowati yang disimpan di dekat tiang listrik. Namun aksi pelaku tepergok Endang dan langsung meneriaki pelaku.
"Pas geser mesin kedengeran sama pemilik dan setelah dilihat pelaku sedang berusaha mencuri mesin. Pemilik langsung berteriak maling," ucap Johan.
Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban bergegas mengejar pelaku. Mesin tebu yang hendak dicuri itu ditinggalkan pelaku.
"Saat pelaku dikejar oleh warga, pelaku menceburkan diri ke kali," kata Johan.
Baca:
Mobil Staf KPU Sulsel Dibobol Maling, Laptop Berisi Data Raib
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ungkap Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)