Mohamad Sanusi, terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus pengadaan pompa air. (Foto: MI/ BARY FATHAHILAH)
Mohamad Sanusi, terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus pengadaan pompa air. (Foto: MI/ BARY FATHAHILAH)

Dinas Tata Air Didesak Lunasi Pembayaran ke Perusahaan Rekanan Sanusi

Achmad Zulfikar Fazli • 31 Oktober 2016 23:38
medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi mendesak Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta untuk segera melunasi pembayaran kepada perusahaan rekanannya yakni PT Wirabayu Pratama. Permintaan itu disampaikan Sanusi melalui sambungan telepon Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta Teguh Hendarwan.
 
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta Teguh Hendarwan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
 
"Sanusi meminta bantuan saya untuk mempercepat proses penagihan ini, waktu itu by phone. (Sanusi) dapat nomor telepon sejak saya jadi kepala dinas," kata Teguh, Senin (31/10/2016).

Terkait permintaan tersebut, Teguh mengaku saat itu belum memberikan keputusan apa pun. "Sementara masih diteliti dulu dengan kelengkapannya," ucap dia.
 
Danu Wira, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama memang sempat menagih uang pembayaran kepada Dinas Tata Air Pemprov DKI atas proyek pengadaan pompa air.
 
Namun, penagihan itu ditolak lantaran pompa air senilai Rp14 miliar yang disuplai PT Wirabayu tak memenuhi spesifikasi.
 
Saat ditanya soal hubungan Sanusi dengan Danu, Teguh mengaku tak tahu. Dirinya juga mengaku selain Sanusi, tak ada anggota DPRD DKI lain yang menelepon untuk mempercepat proses pembayaran tersebut.
 
"Tidak saya tanya, hanya kenal hubungan pertemanan saja," kata dia.
 
Kemudian, jaksa penuntut umum dari KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor delapan dari Teguh yang berbunyi "Danu Wira hampir dua hari sekali menagih pembayaran ke saya untuk Mall Of Indonesia dan Kali Item. Pada waktu itu, saya ditelepon oleh M Sanusi sebanyak tiga kali untuk mengatakan, 'pak Teguh tolong dibantu kawan saya pak Danu untuk diproses pembayarannya' betul? iya terakhir saya jawab mohon maaf pak pekerjaannya tidak layak untuk dibayar dan saya tidak berani membayar."
 
Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.
 
Sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang di antaranya berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggelontorkan uang sebesar Rp45 miliar untuk Sanusi.

 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan