Jakarta: Putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan larangan sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin sudah final. Tapi, tidak menutup kemungkinan bakal dibuat aturan ulang soal itu.
"Enggak bisa (banding). Itu sudah final kalau uji materi," kata Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2018.
Tapi, kata Yayan, aturan itu bisa diganti dengan aturan yang baru. Bila tidak ada kebijakan baru, maka pergub harus dicabut.
Ia mengaku bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait pencabutan larangan oleh MA itu. Dia juga belum memastikan waktu pembukaan Jalan MH Thamrin untuk sepeda motor.
"Kita kaji dulu dengan Dishub, apa saja yang bisa kita atur atau dicabut semuanya," ujar Yayan.
(Baca juga: Pencabutan Larangan Sepeda Motor Dinilai Sebuah Kemunduran)
Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Dalam putusannya, hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin, 8 Januari 2017.
Jakarta: Putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan larangan sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin sudah final. Tapi, tidak menutup kemungkinan bakal dibuat aturan ulang soal itu.
"Enggak bisa (banding). Itu sudah final kalau uji materi," kata Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2018.
Tapi, kata Yayan, aturan itu bisa diganti dengan aturan yang baru. Bila tidak ada kebijakan baru, maka pergub harus dicabut.
Ia mengaku bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait pencabutan larangan oleh MA itu. Dia juga belum memastikan waktu pembukaan Jalan MH Thamrin untuk sepeda motor.
"Kita kaji dulu dengan Dishub, apa saja yang bisa kita atur atau dicabut semuanya," ujar Yayan.
(Baca juga:
Pencabutan Larangan Sepeda Motor Dinilai Sebuah Kemunduran)
Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Dalam putusannya, hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin, 8 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)