Armada becak di Penjagalan, Jakarta Barat. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Armada becak di Penjagalan, Jakarta Barat. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

286 Becak Legal Beroperasi di Pejagalan dan Kapuk

Siti Yona Hukmana • 26 Januari 2018 18:06
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melegalkan keberadaan becak di Ibu kota. Sebanyak 286 becak berstiker khusus kini bebas beroperasi di kawasan Pejagalan dan Kapuk, Jakarta Utara.
 
Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Pejagalan Saipul Hidayat menjelaskan stiker diberikan Kamis, 25 Januari 2018. Acara itu dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, lurah Pejagalan, dan Satpol PP Pejagalan.
 
"Ramai di sini kemarin, 180 becak dari Pejagalan dan 106 dari Kapuk. Jadi,setelah kami total semua ada 286," kata Saipul di Kantor Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 26 Januari 2018.

Baca: DKI Usir Truk Pengangkut Becak dari Jawa
 
Ia menegaskan tidak ada penambahan armada becak di kawasan Pejagalan. Bila ada becak yang tak terdata, pihaknyta akan menertibkan. "Cukup 180 yang sudah di berikan stiker dan cat Pilox Sebaja (Serikat Becak Jakarta)," ungkap dia. 
 
Baca: Warga Pekojan Ramai-ramai `Impor` Becak
 
Mengenai pengoperasian becak, Saipul mengatakan pihaknya dengan pemerintah sedang menjadwalkan jalur atau trayek mana saja yang bisa dilewati becak. "Untuk saat ini becak beroperasi di perkampungan dan pasar," ungkap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan