Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh kontraktor pelaksana yang memenangkan tender proyek pembangunan untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke layanan jaminan sosial BPJS. Hal tersebut untuk menjamin perlindungan para tenaga kerja.
"Jadi kami minta setiap ada proyek konstruksi untuk segera mendaftar diri setelah menangnya tender dan sudah mulainya pekerjaan konstruksi itu sendiri," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif di Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia (RSU UKI), Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 18 Februari 2018.
Krishna memastikan, BPJS akan menjamin perlindungan pekerja hingga sembuh. Para pekerja juga dapat menerima seluruh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Khusus kecelakaan kerja, ada santunan, ada pengobatan sampai sembuh, biaya pemakaman, transportasinya. Kami memberi jaminan sampai sembuh bahkan sampai adanya kematian," tutur Krishna.
Baca: Kontraktor Pelaksana Diminta Utamakan Keselamatan Pekerja
Dalam dua bulan ini, kata Krishna, marak kecelakaan kerja. Terutama pada pembangunan infrastruktur. Karena itu, ia mengimbau para kontraktor pelaksana untuk melihat kembali Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Kita masih dalam bulan K3 nasional, kami mengimbau untuk memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Pekerja," ujar Krishna
Krishna juga mengingatkan, pihak perusahaan untuk tertib dalam membayar iuran BPJS. "Kami dari jajaran pelayanan BPJS ketenagakerjaan punya pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air dan siap memberikan pelayanan reaksi cepat bila terjadi musibah," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRl1qyb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh kontraktor pelaksana yang memenangkan tender proyek pembangunan untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke layanan jaminan sosial BPJS. Hal tersebut untuk menjamin perlindungan para tenaga kerja.
"Jadi kami minta setiap ada proyek konstruksi untuk segera mendaftar diri setelah menangnya tender dan sudah mulainya pekerjaan konstruksi itu sendiri," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif di Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia (RSU UKI), Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 18 Februari 2018.
Krishna memastikan, BPJS akan menjamin perlindungan pekerja hingga sembuh. Para pekerja juga dapat menerima seluruh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Khusus kecelakaan kerja, ada santunan, ada pengobatan sampai sembuh, biaya pemakaman, transportasinya. Kami memberi jaminan sampai sembuh bahkan sampai adanya kematian," tutur Krishna.
Baca: Kontraktor Pelaksana Diminta Utamakan Keselamatan Pekerja
Dalam dua bulan ini, kata Krishna, marak kecelakaan kerja. Terutama pada pembangunan infrastruktur. Karena itu, ia mengimbau para kontraktor pelaksana untuk melihat kembali Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Kita masih dalam bulan K3 nasional, kami mengimbau untuk memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Pekerja," ujar Krishna
Krishna juga mengingatkan, pihak perusahaan untuk tertib dalam membayar iuran BPJS. "Kami dari jajaran pelayanan BPJS ketenagakerjaan punya pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air dan siap memberikan pelayanan reaksi cepat bila terjadi musibah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)