medcom.id, Jakarta: Mitra kerja Taksi Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, menyatakan penyesalannya atas penangkapan lima sopir Taksi Uber. Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Hariyanto mempertanyakan penangkapan tersebut karena menurutnya Taksi Uber tidak melanggar aturan.
“Kalau Uber tidak layak atau tidak legal, harusnya Pemda DKI bisa berkoordinasi dengan Uber. Ini malah ditangkap dan jadi merugikan anggota koperasi yang jadi mitra Uber. Kami sendiri berharap akan ada peluang bicara dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pemda, dan regulator terkait,” kata Hariyanto di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Dijelaskan Hariyanto, koperasi yang ia pimpin memiliki 938 anggota, 800 di antaranya adalah sopir kendaraan yang menggunakan aplikasi Uber. Dari lima yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Organisasi Angkutan Darat DKI, ada tiga yang merupakan anggota koperasi.
“Kami ingin klarifikasi soal penjebakan kemarin. Uber hanya perusahaan aplikasi. Kebetulan, pengemudinya memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendapatkan nilai lebih. Akibat dari penangkapan, Uber jadi sepi konsumen,” imbuh Hariyanto.
Dia menyatakan, seluruh sopir yang menggunakan aplikasi Uber akan tetap beroperasi. Karena menurutnya, tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh mitra kerja Uber dan Uber sendiri.
Adapun untuk lima sopir yang ditangkap, kini sudah dibebaskan setelah pihak Uber turun tangan. Menurut Hariyanto, manajemen Uber dan pengacara siap pasang badan jika polisi tetap memutuskan untuk tetap menahan lima sopir tersebut.
“Malah, ketika kami menanyakan ke polisi mana surat penangkapannya, tidak ditunjukkan. Maka, saya anggap penangkapan kemarin itu ilegal,” pungkas Hariyanto.
medcom.id, Jakarta: Mitra kerja Taksi Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, menyatakan penyesalannya atas penangkapan lima sopir Taksi Uber. Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Hariyanto mempertanyakan penangkapan tersebut karena menurutnya Taksi Uber tidak melanggar aturan.
“Kalau Uber tidak layak atau tidak legal, harusnya Pemda DKI bisa berkoordinasi dengan Uber. Ini malah ditangkap dan jadi merugikan anggota koperasi yang jadi mitra Uber. Kami sendiri berharap akan ada peluang bicara dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pemda, dan regulator terkait,” kata Hariyanto di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Dijelaskan Hariyanto, koperasi yang ia pimpin memiliki 938 anggota, 800 di antaranya adalah sopir kendaraan yang menggunakan aplikasi Uber. Dari lima yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Organisasi Angkutan Darat DKI, ada tiga yang merupakan anggota koperasi.
“Kami ingin klarifikasi soal penjebakan kemarin. Uber hanya perusahaan aplikasi. Kebetulan, pengemudinya memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendapatkan nilai lebih. Akibat dari penangkapan, Uber jadi sepi konsumen,” imbuh Hariyanto.
Dia menyatakan, seluruh sopir yang menggunakan aplikasi Uber akan tetap beroperasi. Karena menurutnya, tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh mitra kerja Uber dan Uber sendiri.
Adapun untuk lima sopir yang ditangkap, kini sudah dibebaskan setelah pihak Uber turun tangan. Menurut Hariyanto, manajemen Uber dan pengacara siap pasang badan jika polisi tetap memutuskan untuk tetap menahan lima sopir tersebut.
“Malah, ketika kami menanyakan ke polisi mana surat penangkapannya, tidak ditunjukkan. Maka, saya anggap penangkapan kemarin itu ilegal,” pungkas Hariyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)