medcom.id, Jakarta: Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kerjasama ini bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan semakin memperluas perlindungan kepada pekerja honorer atau perorangan di instasi pemerintah.
"Saya harap, kerjasama yang dijalin dengan Pemprov DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah lainya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Agus menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan bahwa perlindungan diberikan pada Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) yang bekerja di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Seluruh PKP akan didaftarkan sebagai peserta program pekerja bukan penerima upah (BPU).
Pemprov DKI Jakarta memiliki 250 ribu PKP yang berasal dari 300 unit SKPD/UKPD serta turunanya. Seluruh peserta akan didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) per Maret 2016. Pada 2017, PKP Pemprov DKI Jakarta juga akan diikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 288 tahun 2015 tentang Perlidungan Kepada Tenaga Kerja. Sebanyak 18 ribu Pekerja Prasarana Sarana Umum dan 13.526 Petugas Lapangan Dinas Kebersihan non PNS didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Nanti, pasti seluruh provinsi Indonesia akan melihat mekanisme ini ke Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
Diharapkan, ke depan seluruh lapisan pemerintah dapat mendukung terwujudnya perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah kerja masing-masing.
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif di wilayah DKI Jakarta pada Februari 2016 sebanyak 3.824.261 orang, dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 60.423 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerja formal dan informal mencapai 6,3 juta. Sebanyak 2,3 juta diantaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan potensi yang masih cukup besar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik bagi peserta. Hingga saat ini, jumlah klaim jaminan di DKI Jakarta sepanjang 2016 mencapai Rp504 miliar dengan jumlah permintaan klaim 35.452 kasus.
Permintaan klaim didominasi JHT, mencapai 34.685 kasus dengan nominal Rp490,2 miliar. Sementara permintaan klaim JKK sebanyak 474 kasus, JKm 239 kasus, dan JP 54 kasus.
Skala nasional angka kepesertaan aktif pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 19,2 juta pekerja, dengan perusahaan aktif sebanyak 311.552 perusahaan terhitung pada akhir Februari 2016.
medcom.id, Jakarta: Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kerjasama ini bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan semakin memperluas perlindungan kepada pekerja honorer atau perorangan di instasi pemerintah.
"Saya harap, kerjasama yang dijalin dengan Pemprov DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah lainya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Agus menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan bahwa perlindungan diberikan pada Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) yang bekerja di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Seluruh PKP akan didaftarkan sebagai peserta program pekerja bukan penerima upah (BPU).
Pemprov DKI Jakarta memiliki 250 ribu PKP yang berasal dari 300 unit SKPD/UKPD serta turunanya. Seluruh peserta akan didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) per Maret 2016. Pada 2017, PKP Pemprov DKI Jakarta juga akan diikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 288 tahun 2015 tentang Perlidungan Kepada Tenaga Kerja. Sebanyak 18 ribu Pekerja Prasarana Sarana Umum dan 13.526 Petugas Lapangan Dinas Kebersihan non PNS didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Nanti, pasti seluruh provinsi Indonesia akan melihat mekanisme ini ke Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
Diharapkan, ke depan seluruh lapisan pemerintah dapat mendukung terwujudnya perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah kerja masing-masing.
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif di wilayah DKI Jakarta pada Februari 2016 sebanyak 3.824.261 orang, dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 60.423 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerja formal dan informal mencapai 6,3 juta. Sebanyak 2,3 juta diantaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan potensi yang masih cukup besar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik bagi peserta. Hingga saat ini, jumlah klaim jaminan di DKI Jakarta sepanjang 2016 mencapai Rp504 miliar dengan jumlah permintaan klaim 35.452 kasus.
Permintaan klaim didominasi JHT, mencapai 34.685 kasus dengan nominal Rp490,2 miliar. Sementara permintaan klaim JKK sebanyak 474 kasus, JKm 239 kasus, dan JP 54 kasus.
Skala nasional angka kepesertaan aktif pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 19,2 juta pekerja, dengan perusahaan aktif sebanyak 311.552 perusahaan terhitung pada akhir Februari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)