medcom.id, Depok: Pemerintah Kota Depok mengultimatum pemilik bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan Raya Margonda. Pemerintah Kota Depok akan membongkar paksa bangunan itu jika tak dimundurkan 10 meter dari bahu jalan.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Kania Purwanti mengatakan, dari 652 bangunan baru 25 yang memundurkan bangunan dari bahu jalan. “Bangunan yang belum mundur itu milik pelaku usaha yang masa kontraknya belum habis,” kata Kania di Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2015).
Bangunan yang tidak memungkinkan mundur 10 meter akan dibeli Pemkot Depok. Namun hingga kini belum ada kesepakatan lebih lanjut. "Rencananya memang seperti itu. Tapi tindak lanjutnya masih kami pelajari," ujarnya.
Tindakan tegas itu dilakukan agar Jalan Margonda tidak digunakan untuk lahan parkir. Karena kebanyakan pemilik toko menggunakan bahu jalan untuk parkir. Penertiban bangunan untuk mundur 10 meter ke belakang sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum tuntas. "Kami masih berupaya agar pemilik bangunan bisa memahami aturan tersebut," katanya.
Rencananya, Pemkot Depok akan membangun trotoar yang layak dan aman bagi pengguna jalan. Agar warga yang berkunjung ke Margonda memilih berjalan kaki ketimbang menggunakan kendaraan.
medcom.id, Depok: Pemerintah Kota Depok mengultimatum pemilik bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan Raya Margonda. Pemerintah Kota Depok akan membongkar paksa bangunan itu jika tak dimundurkan 10 meter dari bahu jalan.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Kania Purwanti mengatakan, dari 652 bangunan baru 25 yang memundurkan bangunan dari bahu jalan. “Bangunan yang belum mundur itu milik pelaku usaha yang masa kontraknya belum habis,” kata Kania di Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2015).
Bangunan yang tidak memungkinkan mundur 10 meter akan dibeli Pemkot Depok. Namun hingga kini belum ada kesepakatan lebih lanjut. "Rencananya memang seperti itu. Tapi tindak lanjutnya masih kami pelajari," ujarnya.
Tindakan tegas itu dilakukan agar Jalan Margonda tidak digunakan untuk lahan parkir. Karena kebanyakan pemilik toko menggunakan bahu jalan untuk parkir. Penertiban bangunan untuk mundur 10 meter ke belakang sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum tuntas. "Kami masih berupaya agar pemilik bangunan bisa memahami aturan tersebut," katanya.
Rencananya, Pemkot Depok akan membangun trotoar yang layak dan aman bagi pengguna jalan. Agar warga yang berkunjung ke Margonda memilih berjalan kaki ketimbang menggunakan kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)