medcom.id, Jakarta: Penjual tembakau cap Gorilla memanfaatkan jasa kurir untuk mengantar pesanan kepada pelanggan. Upaya itu dilakukan jika pelanggan tidak ingin bertemu dengan si penjual.
"Kalau tidak bisa ketemu biasanya pakai ojek online," kata salah seorang penjual tembakau gorila yang tak mau disebutkan namanya kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Pelanggan di luar Jakarta, penjual menggunakan jasa pengiriman barang. Harga sudah termasuk biaya kirim. "Kalau orderan dari luar daerah pakai JNE," ujarnya.
Kalangan pelajar dan mahasiswa hebohkan kehadiran tembakau cap Gorilla. Rokok itu berbahan baku tembakau cap Gorilla yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi.
Wakasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Agung Yudha mengatakan, pengedar tembakau Gorilla dapat dipidana. Meski zat adiktif yang terkandung dalam tembakau Gorilla tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), namun peredaran bahan makanan dan obat-obatan secara sembarangan tanpa pengawasan ahli atau badan tertentu dapat ditindak.
"Itu termasuk peredaran gelap, proses peredarannya ini yang bermasalah, dikeluarkan dengan tidak melalui ahli atau dunia farmasi dapat dipidana," kata Agung kepada Metrotvnews.com.
Belum ada payung hukum terkait hukuman bagi pengedar tembakau cap Gorilla. Apalagi, sampai saat ini belum ada klaim tembakau cap Gorilla sebagai bahan berbahaya.
medcom.id, Jakarta: Penjual tembakau cap Gorilla memanfaatkan jasa kurir untuk mengantar pesanan kepada pelanggan. Upaya itu dilakukan jika pelanggan tidak ingin bertemu dengan si penjual.
"Kalau tidak bisa ketemu biasanya pakai ojek online," kata salah seorang penjual tembakau gorila yang tak mau disebutkan namanya kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Pelanggan di luar Jakarta, penjual menggunakan jasa pengiriman barang. Harga sudah termasuk biaya kirim. "Kalau orderan dari luar daerah pakai JNE," ujarnya.
Kalangan pelajar dan mahasiswa hebohkan kehadiran tembakau cap Gorilla. Rokok itu berbahan baku tembakau cap Gorilla yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi.
Wakasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Agung Yudha mengatakan, pengedar tembakau Gorilla dapat dipidana. Meski zat adiktif yang terkandung dalam tembakau Gorilla tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), namun peredaran bahan makanan dan obat-obatan secara sembarangan tanpa pengawasan ahli atau badan tertentu dapat ditindak.
"Itu termasuk peredaran gelap, proses peredarannya ini yang bermasalah, dikeluarkan dengan tidak melalui ahli atau dunia farmasi dapat dipidana," kata Agung kepada Metrotvnews.com.
Belum ada payung hukum terkait hukuman bagi pengedar tembakau cap Gorilla. Apalagi, sampai saat ini belum ada klaim tembakau cap Gorilla sebagai bahan berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)