Ilustrasi penggusuran. (Antara)
Ilustrasi penggusuran. (Antara)

Alasan Warga Bidara Cina tak Mau Pindah

Ilham wibowo • 08 Oktober 2015 20:08
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan penggusuran kawasan Bidara Cina, Cawang, Jakarta Timur, dalam waktu dekat. Sebagian warga tetap melakukan perlawanan menanti putusan pengadilan.
 
Irwan, Ketua RT 10 RW 04 Kelurahan Bidara Cina, menuturkan sebagian warga tetap pada pendiriannya menolak penggusuran. Warga masih menanti putusan pengadilan.
 
"Wilayah saya ada 15 bidang rumah yang masih diperjuangkan di pengadilan. Persidangan ditunda hingga tanggal 15 Oktober," tutur Irwan saat ditemui, Kamis (8/10/2015).

Pemerintah provinsi diminta jangan semena-mena melakukan penggusuran sebelum persidangan selesai. Irwan mengatakan, warga tak akan gentar dengan berbagai ancaman.
 
"Tetap warga masih berjuang. Pemerintah harus hormati pengadilan," ucapnya.
 
Sebelumnya, warga Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana penggusuran. Langkah ini diambil karena pemerintah dinilai tak bisa diajak berdiskusi soal harga.
 
"Negosiasi sama pemerintah tidak membuka ruang diskusi akhirnya kami buka ruang hukum," kata warga RW 04 Bidara Cina, Asriani.
 
Asriani mengatakan warga RW 04 Bidara Cina sudah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum untuk menggugat pemerintah DKI di Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
 
"Sudah daftar pada 15 Juli 2015. Kami juga pasang spanduk untuk memberitahukan bahwa kami telah mendaftarkan proses hukum," ujar Asriani.
 
Sementara itu kuasa hukum warga Bidara Cina, Alex Simorangkir mengatakan, dalam gugatannya, warga meminta majelis hakim membatalkan sertifikat pemerintah No 227/Bidara Cina. Sebab, sertifikat itu menyatakan sebagian tanah di RW 04 Bidara Cina merupakan milik Pemprov DKI.
 
"Menyatakan bahwa sertifikat nomor 227/Bidara Cina tidak sah dan mengikat secara hukum," ujar Alex Simorangkir dalam sidang gugatan.
 
Tidak hanya itu, lanjut Alex, para penggugat juga meminta Pemprov DKI memberikan ganti rugi tanah milik warga yang akan digusur. Warga menuntut penggantian tanah 25 juta per meter persegi.
 
"Menyatakan sah kesepakatan para penggugat tentang nilai pergantian sebagai berikut: harga tanah per meter persegi Rp25 juta, harga bangunan per meter persegi Rp3 juta," ucap Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan