"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," kata Plh Kadishub DKI Jakarta Syarifudin dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.
Tak hanya itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) petugas Dishub DKI Jakarta tersebut juga dipotong sebesar 30 persen. TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. Biasanya, TPP ini diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran.
"Dipotong tambahan penghasilan pegawai 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, Slamet Riyadi melanggar Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan di luar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, viral di media sosial seorang petugas Dishub DKI Jakarta diduga melakukan pungli dengan menyasar sopir mobil pikap di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Peristiwa itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Petugas Dishub DKI Jakarta itu meminta uang ke sopir mobil pikap senilai Rp50 ribu. Sementara uang yang dibawa sopir hanya tersisa Rp52 ribu.
"Kasih 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok," ujar petugas Dishub itu.
Mendengar permintaan itu, sopir mobil pikap sempat menunjukkan uang yang dibawanya dan hanya tersisa Rp 52.000. Sopir mobil pikap itu bahkan mengaku belum mengisi bensin mobil dan makan. Percakapan di antara keduanya berakhir ketika Slamet menyadari bahwa dirinya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap."Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Besaran Gaji Pegawai Dinas Perhubungan dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan |
Diketahui sebelumnya, viral di media sosial seorang petugas Dishub DKI Jakarta diduga melakukan pungli dengan menyasar sopir mobil pikap di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Peristiwa itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Petugas Dishub DKI Jakarta itu meminta uang ke sopir mobil pikap senilai Rp50 ribu. Sementara uang yang dibawa sopir hanya tersisa Rp52 ribu.
"Kasih 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok," ujar petugas Dishub itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News