Ilustrasi pekerja. MI/Ramdan
Ilustrasi pekerja. MI/Ramdan

Tak Patuhi UMP 2024, Pemprov DKI Pastikan Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Putri Anisa Yuliani • 30 November 2023 03:13
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan membentuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, posko akan mulai aktif pada 1 Januari 2024.
 
Posko dibentuk agar Pemprov DKI dapat memastikan perusahaan di Ibu Kota memberikan upah karyawan sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku Rp5,06 juta.
 
Pekerja dapat mengadu ke posko tersebut apabila mendapatkan upah masih di bawah nilai UMP 2024 yang ditetapkan tanpa ada permohonan penangguhan pemberian UMP 2024 yang diajukan perusahaan kepada Pemprov DKI.

"Kalau tidak sesuai akan kami berikan sanksi," kata Hari di Balai Kota, Rabu, 29 November 2023.
 
Posko serupa rutin dibentuk saat momen-momen tertentu seperti saat pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
 
"Nanti kami akan buka posko biasa. Seperti THR kami buka posko di lima wilayah. Siapa yang tidak bayar THR yang besarannya satu gaji itu akan kami kenakan sanksi. Itu akan kami buka poskonya. Barang siapa yang tidak bayar sesuai UMP ya kami akan tindak," ujar Hari.
 
Baca juga: Buruh Tolak Besaran UMP 2024, Pemprov DKI: Harusnya Terima Saja Dulu

Ia menegaskan UMP 2024 ditetapkan melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur perusahaan, buruh, pemerintah, hingga BPS DKI. Sehingga, hasil putusan UMP 2024 sudah memikirkan kemampuan dan kebutuhan seluruh pihak. Ia pun meminta baik pihak perusahaan dan pekerja dapat menerima dan menjalankan keputusan UMP 2024.
 
Di sisi lain, ia mengajak perusahaan dan pekerja untuk membahas program dan kebijakan lainnya yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
 
"Apakah nanti membuat program unggulan atau bagaimana. Sehingga nantinya bisa mendapat pendapatan tambahan dari UMP yang ditetapkan. Nah, ini yang kita buat. Kalau UMP tidak usah diutak-atik lagi. Benefit apa yang bisa menambah penghasilan pekerja," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan