medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat syarat bagi calon penerima Kartu Jakarta Pintar. Bagi siswa di sekolah negeri maupun swasta yang ingin menerima dana pendidikan lewat program KJP pada tahun ajaran 2015/2016 harus memenuhi 21 syarat yang ditentukan Pemprov DKI.
Apalagi, mulai tahun depan, siswa penerima KJP di Jakarta akan diperbanyak. Jika sebelumnya hanya siswa di sekolah negeri yang menerima, pada 2015, siswa di sekolah swasta bisa memperolehnya.
"Jika sebanyak 21 syarat itu tidak bisa dipenuhi, belum bisa menjadi peserta KJP. Namun, bila sudah dipenuhi dengan limit waktu yang ditentukan tetap masih bisa mendapat KJP," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, Lasro Marbun, di Balai Kota DKI, Selasa (16/12/2014).
Lasro mengatakan syarat yang diajukan itu penting diberikan agar pemberian KJP tepat sasaran. Oleh karena itu, syarat ini wajib dipenuhi.
"Syarat ini memang baru kita buat untuk diterapkan mulai tahun depan. Hal ini bertolak dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya. Sehingga diharapkan tepat sasaran," lanjut Lasro.
Ke-21 syarat tersebut di antaranya adalah tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, memiliki rumah pribadi, memiliki motor, memiliki kontrakan, memiliki mobil, memiliki usaha (toko besar), serta tidak membuat data palsu.
Menurut Lasro, jika salah satu syarat dilanggar di tengah jalan, maka pemberian KJP kepada siswa bersangkutan langsung disetop. Penerima KJP juga tidak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kita akan data, jika ada yang punya dua rekening untuk menerima KJP dan KIP, akan langsung kita setop juga," jelas Lasro.
Syarat ini dibuat karena mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta. Bahkan untuk sekolah swasta, nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri. Pasalnya, di sekolah swasta tidak mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOP). Jadi, selain untuk kebutuhan pribadi, KJP yang diberikan kepada siswa di sekolah swasta untuk membayar SPP.
"Tapi tetap tidak boleh pembayaran tunai," ucapnya.
Untuk pengawasan, kata Lasro, Dinas Pendidikan DKI akan bekerja sama dengan orang tua. Masyarakat juga diminta untuk turut berperan serta dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI ini. "Orang tua dan guru tentu dari pihak disdik juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop," katanya.
Dinas Pendidikan DKI juga tengah melakukan pendataan terhadap siswa penerima KJP untuk tahun depan. Anggaran yang disiapkan untuk KJP dalam APBD 2015 mencapai Rp2 triliun.
"Jumlah siswanya masih didata. Karena sekarang jadi tambah siswa di sekolah swasta, jumlahnya semakin banyak," tandasnya. (Selamat Saragih)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat syarat bagi calon penerima Kartu Jakarta Pintar. Bagi siswa di sekolah negeri maupun swasta yang ingin menerima dana pendidikan lewat program KJP pada tahun ajaran 2015/2016 harus memenuhi 21 syarat yang ditentukan Pemprov DKI.
Apalagi, mulai tahun depan, siswa penerima KJP di Jakarta akan diperbanyak. Jika sebelumnya hanya siswa di sekolah negeri yang menerima, pada 2015, siswa di sekolah swasta bisa memperolehnya.
"Jika sebanyak 21 syarat itu tidak bisa dipenuhi, belum bisa menjadi peserta KJP. Namun, bila sudah dipenuhi dengan limit waktu yang ditentukan tetap masih bisa mendapat KJP," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, Lasro Marbun, di Balai Kota DKI, Selasa (16/12/2014).
Lasro mengatakan syarat yang diajukan itu penting diberikan agar pemberian KJP tepat sasaran. Oleh karena itu, syarat ini wajib dipenuhi.
"Syarat ini memang baru kita buat untuk diterapkan mulai tahun depan. Hal ini bertolak dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya. Sehingga diharapkan tepat sasaran," lanjut Lasro.
Ke-21 syarat tersebut di antaranya adalah tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, memiliki rumah pribadi, memiliki motor, memiliki kontrakan, memiliki mobil, memiliki usaha (toko besar), serta tidak membuat data palsu.
Menurut Lasro, jika salah satu syarat dilanggar di tengah jalan, maka pemberian KJP kepada siswa bersangkutan langsung disetop. Penerima KJP juga tidak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kita akan data, jika ada yang punya dua rekening untuk menerima KJP dan KIP, akan langsung kita setop juga," jelas Lasro.
Syarat ini dibuat karena mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta. Bahkan untuk sekolah swasta, nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri. Pasalnya, di sekolah swasta tidak mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOP). Jadi, selain untuk kebutuhan pribadi, KJP yang diberikan kepada siswa di sekolah swasta untuk membayar SPP.
"Tapi tetap tidak boleh pembayaran tunai," ucapnya.
Untuk pengawasan, kata Lasro, Dinas Pendidikan DKI akan bekerja sama dengan orang tua. Masyarakat juga diminta untuk turut berperan serta dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI ini. "Orang tua dan guru tentu dari pihak disdik juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop," katanya.
Dinas Pendidikan DKI juga tengah melakukan pendataan terhadap siswa penerima KJP untuk tahun depan. Anggaran yang disiapkan untuk KJP dalam APBD 2015 mencapai Rp2 triliun.
"Jumlah siswanya masih didata. Karena sekarang jadi tambah siswa di sekolah swasta, jumlahnya semakin banyak," tandasnya. (Selamat Saragih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)