Jakarta: Mobil berpelat di luar B disebut tidak terkena tilang pelanggaran pada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). Pasalnya, kamera itu hanya bisa membaca pelat Jakarta.
"Jadi, untuk pelat yang di luar pelat B masih belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta Selatan, Kamis, 1 November 2018.
Ia mengatakan kamera pengawas (CCTV) e-TLE hanya merekam database yang terdapat di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yakni, pelat B. Di luar pelat itu Polda Metro belum memiliki database-nya.
"Tahun depan kita akan terkoneksi dengan korlantas. Korlantas Polri punya semua data kendaraan di Indonesia," ujar Yusuf.
Baca: Penindakan Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini
Meski kendaraan berpelat luar Jakarta tidak terekam e-TLE. Yusuf memastikan jika kendaraan tersebut melanggar tetap akan ditilang. Penindakan dilakukan secara manual.
"Ada polisi di lapangan, kan sudah diberitahukan. Jam sekian ini kendaraan B sekian atau mungkin S atau L atau yang non-B. (Informasi ini) diberitahukan oleh anggota di lapangan. (Jadi penindakan dilakukan polisi lapangan)," kata Yusuf.
Jakarta: Mobil berpelat di luar B disebut tidak terkena tilang pelanggaran pada sistem tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (e-TLE). Pasalnya, kamera itu hanya bisa membaca pelat Jakarta.
"Jadi, untuk pelat yang di luar pelat B masih belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta Selatan, Kamis, 1 November 2018.
Ia mengatakan kamera pengawas (CCTV) e-TLE hanya merekam database yang terdapat di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yakni, pelat B. Di luar pelat itu Polda Metro belum memiliki
database-nya.
"Tahun depan kita akan terkoneksi dengan korlantas. Korlantas Polri punya semua data kendaraan di Indonesia," ujar Yusuf.
Baca: Penindakan Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini
Meski kendaraan berpelat luar Jakarta tidak terekam e-TLE. Yusuf memastikan jika kendaraan tersebut melanggar tetap akan ditilang. Penindakan dilakukan secara manual.
"Ada polisi di lapangan, kan sudah diberitahukan. Jam sekian ini kendaraan B sekian atau mungkin S atau L atau yang non-B. (Informasi ini) diberitahukan oleh anggota di lapangan. (Jadi penindakan dilakukan polisi lapangan)," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)