Jakarta: Karangan bunga mulai berdatangan ke rumah Basuki Tjahaja Purnama alias BTP.
Di antaranya kiriman bunga dari Sheila, Berb, Joseph, dan beberapa orang lainnya.
Karangan bunga dibawa mobil pikup dan ditutup terpal. Namun berdasarkan surat jalan yang dibawa sopir, alamat yang dituju adalah rumah BTP di perumahan Pantai Mutiara Blok J nomor 39, Jakarta Utara.
Nama penerima di surat itu tertulis "Welcome home Nemo kami masih di sini,"
Baca: Anies Ucapkan Selamat pada Ahok
Ahok telah bebas setelah menjalani masa penahanan sejak 9 Mei 2017. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.
Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJ9aoaN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Karangan bunga mulai berdatangan ke rumah Basuki Tjahaja Purnama alias BTP.
Di antaranya kiriman bunga dari Sheila, Berb, Joseph, dan beberapa orang lainnya.
Karangan bunga dibawa mobil pikup dan ditutup terpal. Namun berdasarkan surat jalan yang dibawa sopir, alamat yang dituju adalah rumah BTP di perumahan Pantai Mutiara Blok J nomor 39, Jakarta Utara.
Nama penerima di surat itu tertulis "Welcome home Nemo kami masih di sini,"
Baca: Anies Ucapkan Selamat pada Ahok
Ahok telah bebas setelah menjalani masa penahanan sejak 9 Mei 2017. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.
Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)