Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan selamat atas bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada 24 Desember 2019.
"Saya ucapkan selamat atas kebebasannya. Selamat beraktivitas kembali," kata Anies, Rabu, 23 januari 2019.
Anies menyebut Ahok akan diterima dan dilayani seadil-adilnya layaknya warga Jakarta lainnya. "Kami akan melayani seperti halnya warga Jakarta lainnya. Jika ingin mengurus apapun, kami siap," ujarnya.
Baca: Pendukung Ahok Diminta Menahan Diri
Ahok telah menjalani masa penahanan sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.
Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan selamat atas bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada 24 Desember 2019.
"Saya ucapkan selamat atas kebebasannya. Selamat beraktivitas kembali," kata Anies, Rabu, 23 januari 2019.
Anies menyebut Ahok akan diterima dan dilayani seadil-adilnya layaknya warga Jakarta lainnya. "Kami akan melayani seperti halnya warga Jakarta lainnya. Jika ingin mengurus apapun, kami siap," ujarnya.
Baca: Pendukung Ahok Diminta Menahan Diri
Ahok telah menjalani masa penahanan sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.
Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)