"Saya ucapkan selamat atas kebebasannya. Selamat beraktivitas kembali," kata Anies, Rabu, 23 januari 2019.
Anies menyebut Ahok akan diterima dan dilayani seadil-adilnya layaknya warga Jakarta lainnya. "Kami akan melayani seperti halnya warga Jakarta lainnya. Jika ingin mengurus apapun, kami siap," ujarnya.
Baca: Pendukung Ahok Diminta Menahan Diri
Ahok telah menjalani masa penahanan sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.
Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?