Menristek Dikti Muhammad Nasir (tengah) Foto: Ant/Yudhi Mahatma
Menristek Dikti Muhammad Nasir (tengah) Foto: Ant/Yudhi Mahatma

Kemenristek Dikti Luncurkan Dua Program Antisipasi Ijazah Palsu

Farhan Dwitama • 02 Mei 2016 13:44
medcom.id, Tangerang: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi meluncurkan program Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (Sivil). Dua program itu guna meminimalkan kerugian yang ditanggung masyarakat dan perguruan tinggi akibat maraknya ijazah palsu.
 
"Sivil dan PIN diharapkan bukan hanya memudahkan masyarakat untuk mengecek keabsahan Ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi di Indonesia serta memudahkan pemerintah dalam memantau statistik lulusan tapi juga akan meminimalisasi beredarnya ijazah palsu," kata Menristek Dikti Muhammad Nasir dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/5/2016).
 
Sivil terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Sehingga keabsahan seorang lulusan perguruan tinggi akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi.

Nasir mengklaim, program PIN dan Sivil itu merupakan jawaban bagi masyarakat dan perguruan tinggi se-Indonesia terkait maraknya ijazah palsu yang beredar beberapa waktu lalu.
 
"Ijazah palsu ini merugikan kita semua, termasuk perguruan tinggi yang namanya dicatut dalam ijazah fiktif," kata dia.
 
Nasir memastikan dua program itu mulai diterapkan pada 1 September 2016. "Kami minta para Dirjen terkait dan kopertis mensosialisasikan ini ke perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada. Pada 1 September nanti ini sudah bisa berjalan," ujar dia.
 
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad mengaku, Sivil dan PIN secara virtual itu bisa diakses secara terbuka oleh siapa pun. Meski begitu, program ini tidak memasukkan informasi berupa indeks prestasi mahasiswa.
 
"IP ini sangat private. Jadi informasi mengenai IP ini tidak kami masukkan," kata Intan Ahmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan