Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)

Ahok: Jangan Minta Naik Upah, Harusnya Tekan Harga

Annisa ayu artanti • 01 Mei 2016 12:45
medcom.id, Jakarta: Permintaan untuk menaikkan upah buruh dinilai tidak tepat. Sebab, kenaikan gaji akan percuma jika inflasi tinggi.
 
Gubernur DKI Jakara Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, kenaikan upah buruh bukan solusi yang bagus. Menurutnya, hal utama yang harus dilakukan adalah menekan harga kebutuhan pokok, termasuk transportasi dan lainnya.
 
Ia mengungkapkan, Pemerintah terus berupaya menjaga ekonomi agar tetap stabil. Murahnya kebutuhan pokok berdampak pada perekonomian buruh. Buruh tidak perlu mengeluarkan dana yang berlebih untuk kebutuhan sehari-hari.
 
"Itu yang saya katakan, bukan memaksakan kenaikan upah. Paling penting bagaimana Pemerintah membantu buruh supaya dia (buruh) punya uang untuk ditabung diinvestasi. Buat apa naik gaji, tapi inflasi juga naik diikuti kenaikan harga barang. Perekonomian buruh tidak membaik,” kata Ahok di rumahnya, Komplek Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (1/5/2016).
 
Ahok menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berusaha menekan harga kebutuhan pokok di pasar serendah mungkin. Transportasi murah, pendidikan gratis, kesehatan murah.
 
“Kalau semua murah, uang upah bisa ditabung dong. Itu yang kita lakukan di Jakarta dua tahun ini," ujarnya.
 
Ahok berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan saat perayaan May Day. Ahok yakin buruh tidak akan anarkis di hari buruh yang jatuh pada hari ini.
 
"May Day saya kira sudah dijamin. Mereka (buruh) tidak akan anarkis. Kita percayakan saja pada mereka. Kami juga terima kasih kepada aparat yang menjaga dengan baik," kata Ahok.
 
Ahok menilai tidak ada yang spesial dengan May Day. Menurutnya, dengan adanya May Day kemacetan di Ibu Kota berkurang. Karena jadi hari libur nasional.
 
"Saya kira sekedar hari libur, silahkan saja (rayakan). Kurangi macet juga dan tahun ini memang pas libur (Minggu)," katanya.
 
Seperti diketahui, salah satu isu yang diangkat dalam peringatan hari buruh tahun ini adalah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 di mana buruh menolak upah murah dan menaikkan upah minimal 2017 sebesar Rp650 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan