medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp3,6 juta. Selain itu, DKI memberikan dua kompensasi. Yakni; gratis naik bus TransJakarta dan mendapat pangan murah.
Namun, ada syarat bagi buruh yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. "Pertama, jelas bahwa untuk kaum pekerja yang memiliki KTP DKI, kedua perusahaannya mendaftar," kata Dirut PT TransJakarta Budi Kaliwono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.
Perusahaan harus berkoordinasi dengan PT TransJakarta dan PD Pasar Jaya mendaftarkan buruhnya. Selanjutnya, syarat yang terkahir, upah buruh harus sesuai dengan UMP. "Itu yang mendapatkan kartu TransJakarta sesuai dengan program TransJakarta untuk meningkatkan refership," terang Budi.
Budi juga menerangkan hal ini bukan suatu yang baru. Sebelumnya sudah ada wacana serupa bagi buruh DKI. "Minta dalam sebulan programnya jadi. Dan bisa dieksekusi 1 Januari 2018," tutup dia.
Baca: Buruh DKI Dapat Subsidi TransJakarta dan Pangan
Buruh DKI Jakarta akan mendapatkan dua subsidi, yakni, naik bus TransJakarta gratis dan subsidi pangan. Hal ini adalah bagian dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp3.648.035.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) terkait untuk menjalankan kebijakan ini. Dia memastikan subsidi bisa diberlakukan pada 2018.
Sandi berharap, para perusahaan-perusahaan bisa berinisiatif mendaftarkan buruhnya agar mendapatkan subisidi transportasi dan pangan. Nantinya, ada ketentuan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dan perusahaan.
Dengan kebijakan ini, buruh bisa berbelanja di Jakgrosir dengan harga 10 sampai 15 persen lebih murah ketimbang harga pasaran. Sebelumnya, Jakgrosir hanya diperuntukkan bagi pedagang, PNS DKI, dan pemegang kartu KJP.
"PD Pasar Jaya punya Jakgrosir bagus sekali programnya tapi belum optimal. Diharapkan mampu meringankan beban masyarakat," pungkas Sandi.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp3,6 juta. Selain itu, DKI memberikan dua kompensasi. Yakni; gratis naik bus TransJakarta dan mendapat pangan murah.
Namun, ada syarat bagi buruh yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. "Pertama, jelas bahwa untuk kaum pekerja yang memiliki KTP DKI, kedua perusahaannya mendaftar," kata Dirut PT TransJakarta Budi Kaliwono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.
Perusahaan harus berkoordinasi dengan PT TransJakarta dan PD Pasar Jaya mendaftarkan buruhnya. Selanjutnya, syarat yang terkahir, upah buruh harus sesuai dengan UMP. "Itu yang mendapatkan kartu TransJakarta sesuai dengan program TransJakarta untuk meningkatkan refership," terang Budi.
Budi juga menerangkan hal ini bukan suatu yang baru. Sebelumnya sudah ada wacana serupa bagi buruh DKI. "Minta dalam sebulan programnya jadi. Dan bisa dieksekusi 1 Januari 2018," tutup dia.
Baca: Buruh DKI Dapat Subsidi TransJakarta dan Pangan
Buruh DKI Jakarta akan mendapatkan dua subsidi, yakni, naik bus TransJakarta gratis dan subsidi pangan. Hal ini adalah bagian dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp3.648.035.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) terkait untuk menjalankan kebijakan ini. Dia memastikan subsidi bisa diberlakukan pada 2018.
Sandi berharap, para perusahaan-perusahaan bisa berinisiatif mendaftarkan buruhnya agar mendapatkan subisidi transportasi dan pangan. Nantinya, ada ketentuan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dan perusahaan.
Dengan kebijakan ini, buruh bisa berbelanja di Jakgrosir dengan harga 10 sampai 15 persen lebih murah ketimbang harga pasaran. Sebelumnya, Jakgrosir hanya diperuntukkan bagi pedagang, PNS DKI, dan pemegang kartu KJP.
"PD Pasar Jaya punya Jakgrosir bagus sekali programnya tapi belum optimal. Diharapkan mampu meringankan beban masyarakat," pungkas Sandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)