Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Foto: MI/Irfan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Foto: MI/Irfan

Pelayanan Satu Pintu DKI Dipindah ke Kuningan

Nur Azizah • 05 Januari 2017 13:05
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memindahkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) ke Kuningan, Jakarta Selatan. Sebab, ruang BPTSP di Balai Kota DKI terlalu sempit untuk melayani warga.
 
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, saat ini ruang BPTSP masih menyatu dengan ruang Badan BUMD dan Penanaman Modal. Keduanya berada di lantai 18 gedung H, Balai Kota, Jakarta Pusat.
 
"Akan kita tempatkan di gedung baru, hasil dari koefisien lantai bangunan (KLB) di Kuningan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2016).
 
Dirjen Otoritas Daerah Kemendagri itu mengatakan, gedung baru BPTSP sudah siap pakai, tinggal menunggu pengalihan dari developer ke Pemprov DKI. Ia menargetkan, minggu depan BPTSP sudah menempati gedung tersebut.
 
Lusa lalu, Sumarsono merombak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI. Dari 53 SKPD yang ada, menyusut menjadi 42 SKPD.
 
Sumarsono yakin perubahan nomenklatur tidak mengganggu kinerja aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, ASN terus menyesuaikan diri agar terbiasa dengan hal baru.
 
"Sejak hari pertama pelantikan, saya sudah perintahkan pada mereka agar langsung menyesuaikan. Termasuk SKPD yang memisahkan diri," kata Sumarsono.
 
SKPD yang berubah nomenklaturnya, yakni Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan. Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
 
Dinas Perumahan dan Gedung berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.
 
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
SKPD yang digabung, yakni Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
 
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipecah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Badan Pengelolaan Aset.
 
Pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT), seperti RSUD, Kantor Pengelola Kawasan (KPK) Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Cetre (JIC).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan