Jakarta: Unit Reskrim Polsek Pademangan menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) jenis ciu oplosan pada Jumat, 24 Maret 2023. Pabrik ciu ilegal itu berlokasi di Jalan Budi Mulia RT 005/ RW 007, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana, mengungkapkan di lokasi tersebut kerap terjadi tawuran yang dilakukan sekelompok anak muda. Sebelum melakukan aksi tawuran, anak muda tersebut mengonsumsi minuman jenis ciu yang dibeli dari pelaku, SY.
"Kita melaksanakan tindakan tegas karena hal ini apabila didiamkan akan sangat berbahaya di mana miras dan ciu ini merupakan penyebab dari tindakan kriminal, terutama tawuran ataupun perkelahian baik kalangan remaja maupun dewasa," kata Gustiyana di Polsek Pademangan, Minggu, 26 Maret 2023.
Polisi langsung menggeledah rumah tersangka SY, dan ditemukan tempat produksi ciu yang berada di lantai 3. Dari penggerebekan pabrik ciu tersebut, polisi menyita 15 kilogram ragi, 25 kilogram gula pasir, 25 kilogram beras ketan, 7 drigen kapasitas 25 liter, 3 drum kapasitas 200 liter, dan berbagai alat produksi lainnya.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan SY telah memproduksi miras tanpa izin edar. Seluruh alat dan bahan baku yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan mutunya.
"Di mana tersangka SY memproduksi miras dengan tidak memperhatikan standar keamanan pangan dan juga mengedarkannya tanpa izin," kata Binsar.
Tersangka SY menjual ciu dengan diedarkan menggunakan botol air mineral berukuran sedang, seharga Rp 24 ribu per botol. Omzetnya per bulan dapat mencapai Rp 4,5 juta. SY pun mengaku membuat ciu belajar dari media sosial.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Unit Reskrim
Polsek Pademangan menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi
minuman keras (miras) jenis ciu oplosan pada Jumat, 24 Maret 2023. Pabrik ciu ilegal itu berlokasi di Jalan Budi Mulia RT 005/ RW 007, Pademangan Barat,
Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana, mengungkapkan di lokasi tersebut kerap terjadi tawuran yang dilakukan sekelompok anak muda. Sebelum melakukan aksi tawuran, anak muda tersebut mengonsumsi minuman jenis ciu yang dibeli dari pelaku, SY.
"Kita melaksanakan tindakan tegas karena hal ini apabila didiamkan akan sangat berbahaya di mana miras dan ciu ini merupakan penyebab dari tindakan kriminal, terutama tawuran ataupun perkelahian baik kalangan remaja maupun dewasa," kata Gustiyana di Polsek Pademangan, Minggu, 26 Maret 2023.
Polisi langsung menggeledah rumah tersangka SY, dan ditemukan tempat produksi ciu yang berada di lantai 3. Dari penggerebekan pabrik ciu tersebut, polisi menyita 15 kilogram ragi, 25 kilogram gula pasir, 25 kilogram beras ketan, 7 drigen kapasitas 25 liter, 3 drum kapasitas 200 liter, dan berbagai alat produksi lainnya.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan SY telah memproduksi miras tanpa izin edar. Seluruh alat dan bahan baku yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan mutunya.
"Di mana tersangka SY memproduksi miras dengan tidak memperhatikan standar keamanan pangan dan juga mengedarkannya tanpa izin," kata Binsar.
Tersangka SY menjual ciu dengan diedarkan menggunakan botol air mineral berukuran sedang, seharga Rp 24 ribu per botol. Omzetnya per bulan dapat mencapai Rp 4,5 juta. SY pun mengaku membuat ciu belajar dari media sosial.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)