Jakarta: Mario Dandy Laksonp kembali diperiksa Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB. Hal itu merupakan pemeriksaan tambahan.
“hari ini klien kami kembali dijadwalkan pemeriksaan tambahan oleh penyidik," kata Basri, kuasa hukum Mario, di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.
Dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dilalukan terhadap kilennya. Basri hanya mendampingi Mario menjalani pemeriksaan.
Dia menyampaikan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut. Namun, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak penyidik.
Sebelumnya, Mario dan Shane Lukas diperiksa Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia di Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2023. Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam.
Tujuan pemeriksaan tersebut mendalami dan mengkaji perilaku serta kondisi psikologis kedua tersangka. Sebab, perbuatan mereka menyebabkan David Ozora harus terbaring di rumah sakit semenjak 20 Februari hingga hari ini.
Mario dan Shane Lukas disangkakan pasal 355 dan 354 KUHP. Ancaman penjara maksimal adalah 12 tahun.
(Glory Natha)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mario Dandy Laksonp kembali diperiksa
Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB. Hal itu merupakan pemeriksaan tambahan.
“hari ini klien kami kembali dijadwalkan pemeriksaan tambahan oleh penyidik," kata Basri, kuasa hukum Mario, di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.
Dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dilalukan terhadap kilennya. Basri hanya mendampingi Mario menjalani pemeriksaan.
Dia menyampaikan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut. Namun, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak penyidik.
Sebelumnya, Mario dan Shane Lukas diperiksa Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia di
Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2023. Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam.
Tujuan pemeriksaan tersebut mendalami dan mengkaji perilaku serta kondisi psikologis kedua tersangka. Sebab, perbuatan mereka menyebabkan David Ozora harus terbaring di rumah sakit semenjak 20 Februari hingga hari ini.
Mario dan Shane Lukas disangkakan pasal 355 dan 354 KUHP. Ancaman penjara maksimal adalah 12 tahun.
(
Glory Natha)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)