medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Saefullah meminta anggota dewan mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda tersebut ialah tentang hak-hak dan keuangan anggota dewan serta APBD Perubahan DKI 2017.
"Jadi kita ingatkan anggota dewan 2 September (target penyelesaian sebelumnya), ini kita sudah telat untuk memiliki perda tentang keuangan daerah," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2017.
Saefullah menjelaskan, anggota dewan belum menyerahkan dua draf raperda kepada eksekutif. Saefullah mengingatkan dewan bergerak cepat agar raperda bisa diserahkan kepada Kemendagri untuk disetujui.
"Harusnya digodok dulu ke sini (eksekutif) baru ke sana (kemendagri). Saya rasa ini harus dilakukan percepatan. Kedua APBD Perubahan sudah sangat mendesak," jelas Saefullah.
Sedianya dua raperda itu harus selesai pada 30 September. Sebelum akhirnya raperda diketok, Kemendagri biasanya butuh waktu 15 hari untuk mengecek isi raperda.
"Sementara sekarang sudah tanggal 18 dan raperda belum juga diserahkan kepada kita. Kalau tak bisa melahirkan APBD maka ada punishment, dewan dan gubernur enggak bisa menikmati hak keuangannya," ucap Saefullah.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Saefullah meminta anggota dewan mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda tersebut ialah tentang hak-hak dan keuangan anggota dewan serta APBD Perubahan DKI 2017.
"Jadi kita ingatkan anggota dewan 2 September (target penyelesaian sebelumnya), ini kita sudah telat untuk memiliki perda tentang keuangan daerah," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2017.
Saefullah menjelaskan, anggota dewan belum menyerahkan dua draf raperda kepada eksekutif. Saefullah mengingatkan dewan bergerak cepat agar raperda bisa diserahkan kepada Kemendagri untuk disetujui.
"Harusnya digodok dulu ke sini (eksekutif) baru ke sana (kemendagri). Saya rasa ini harus dilakukan percepatan. Kedua APBD Perubahan sudah sangat mendesak," jelas Saefullah.
Sedianya dua raperda itu harus selesai pada 30 September. Sebelum akhirnya raperda diketok, Kemendagri biasanya butuh waktu 15 hari untuk mengecek isi raperda.
"Sementara sekarang sudah tanggal 18 dan raperda belum juga diserahkan kepada kita. Kalau tak bisa melahirkan APBD maka ada punishment, dewan dan gubernur enggak bisa menikmati hak keuangannya," ucap Saefullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)