Ilustrasi: Monas sebagai lambang DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi: Monas sebagai lambang DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.

Wacana Gubernur DKI Selevel Menteri Direspons Positif

M Rodhi Aulia • 02 Agustus 2017 16:11
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi merespons positif wacana meningkatkan kewenangan gubernur DKI Jakarta menjadi selevel menteri. Namun, dia menyebut hal itu tidak mudah diwujudkan.
 
"Karena harus merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Itu harus direvisi dulu," kata Baidowi kepada Metrotvnews.com, Rabu 2 Agustus 2017.
 
Wacana ini, lanjut dia, juga sempat dilontarkan Sutiyoso saat menjabat gubernur DKI Jakarta sebelum UU tersebut lahir. Sutiyoso berdalih supaya DKI dapat mengatur daerah di sekitarnya.

"Karena dua persoalan DKI, banjir dan macet tidak hanya disebabkan DKI. Tapi juga daerah sekitarnya," ujar dia.
 
Pengaturan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bukan kewenangan gubernur DKI. Kewenangan daerah penyangga itu ada di kepala daerah dan gubernurnya masing-masing.
 
"Ketika DKI mau berikan kebijakan tidak bisa. Levelnya beda gubernur. Sebagai wacana, itu bagus. Sah-sah saja. Menteri regional maksudnya. Tapi harus diubah dulu UU 29/2007," ucap dia.
 
Jangka Pendek
 
Baidowi mengatakan, saat ini memang ada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur). Namun, badan ini sebatas koordinasi dan tidak memiliki kewenangan lebih.
 
"Sekali lagi itu hanya koordinasi biasa. Keterbatasan kewenangan," ujar dia.
 
Baidowi sepakat agar peran badan tersebut ditingkatkan. Akan tetapi, Baidowi mengusulkan adanya pembentukan badan secara khusus yang menangani setiap kasus klasik Ibu Kota.
 
Baca: Tak Ada Urgensi Kewenangan Gubernur DKI Selevel Menteri
 
"Badannya per kasus. Misalkan terkait transportasi (kemacetan) ada badan khusus (yang mengatur se-Jabodetabekjur). Kalau banjir, itu (badan) tata ruang. Dispesifikkan," ucap dia.
 
Pembentukan badan khusus per kasus itu, dianggap efektif. Terutama menghindari adanya sengketa kewenangan antarbadan.
 
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar kewenangan gubernur dapat ditingkatkan selevel menteri. Tujuannya, agar koordinasi DKI dengan daerah penyangga menjadi lebih mudah. Terutama kaitannya dengan pembangunan berkesinambungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan