Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Pemberhentian Gubernur DKI Mengikuti Prosedur Kemendagri

Media Indonesia • 01 September 2022 12:43
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dalam pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemprov DKI akan merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022.
 
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kamis, 1 September 2022.
 
Surat Edaran Kemendagri tersebut mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta dalam hal pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden. Pengusulan tersebut diberikan dengan melampirkan berita acara dan keputusan rapat paripurna. 
 

Baca juga: Sosok Pengganti Anies, NasDem: Jangan Terlibat Politik Praktis



Pelaksanaan rapat paripurna ditujukan sebagai sarana penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
 
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan pada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta ini rencananya digelar 13 September mendatang.
 
(Syeha Alhaddar)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan